Belarus Izinkan Biaya Legalisasi Tanah Dicicil hingga Lima Tahun

Belarus memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melegalkan penggunaan lahan melalui skema pembayaran bertahap hingga lima tahun.
Warga Belarus kini dapat mencicil biaya legalisasi tanah hingga lima tahun berdasarkan perubahan aturan pertanahan terbaru.

LENTERAMERAH – Pemerintah Belarus menambah kemudahan bagi masyarakat yang ingin melegalkan penggunaan lahan dengan memperkenalkan skema pembayaran secara bertahap. Melalui perubahan regulasi terbaru, biaya legalisasi kini dapat dicicil hingga lima tahun.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program legalisasi lahan yang masih dibuka hingga 31 Desember 2027. Informasi itu disampaikan Ketua Komite Penatagunaan Tanah Komite Eksekutif Kota Minsk (Mingorispolkom), Natalya Tyuptenkova, sebagaimana dimuat dalam situs resmi Pemerintah Kota Minsk.

Skema cicilan hingga lima tahun

Aturan baru memungkinkan warga mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap sesuai jangka waktu yang diinginkan, dengan batas maksimal lima tahun. Persetujuan dan mekanisme pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Dewan Menteri Republik Belarus.

Kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar biaya legalisasi sekaligus, terutama di Kota Minsk yang memiliki nilai kadaster tanah tertinggi di Belarus.

Menurut sejumlah penjelasan mengenai implementasi kebijakan pertanahan Belarus, pembayaran cicilan dihitung berdasarkan nilai kadaster saat permohonan diajukan sehingga memberikan kepastian biaya kepada pemohon selama masa angsuran.

Dorong warga segera mengajukan permohonan

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Minsk mencatat lebih dari 6.500 bidang tanah telah berhasil dilegalisasi. Namun masih terdapat 2.109 kasus penggunaan lahan yang belum ditindaklanjuti meski pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan kepada para penggunanya.

Pemerintah menilai fasilitas cicilan menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan status hukum lahannya tanpa harus menunggu hingga mendekati tenggat akhir program.

Meski tersedia kemudahan pembayaran, legalisasi tetap harus melalui proses administrasi. Pemohon wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memastikan tidak terdapat sengketa batas tanah serta memenuhi ketentuan tata ruang dan keselamatan bangunan sebelum permohonan dapat disetujui. ***