2.109 Pengguna Lahan Belum Merespons, Minsk Siapkan Pembongkaran Paksa

Pemerintah Kota Minsk mengingatkan ribuan pengguna lahan yang belum menindaklanjuti pelanggaran. Jika tetap mengabaikan peringatan, pembongkaran paksa akan diberlakukan.
Pemerintah Kota Minsk menyiapkan pembongkaran paksa terhadap pengguna lahan yang mengabaikan kesempatan legalisasi hingga batas waktu yang ditetapkan.

LENTERAMERAH – Pemerintah Kota Minsk menyiapkan langkah tegas terhadap pengguna lahan yang masih mengabaikan aturan pertanahan. Hingga kini, tercatat 2.109 kasus belum ditindaklanjuti meski pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada para pengguna lahan.

Data tersebut disampaikan Komite Eksekutif Kota Minsk (Mingorispolkom) dalam laporan terbaru mengenai pelaksanaan program legalisasi penggunaan lahan di ibu kota Belarus.

Pembongkaran menjadi opsi terakhir

Ketua Komite Penatagunaan Tanah Mingorispolkom, Natalya Tyuptenkova, menjelaskan bahwa pemerintah tidak langsung menerapkan pembongkaran terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sebelum tindakan tersebut diambil, pengguna lahan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan status penggunaan lahannya.

Menurutnya, terdapat tiga pilihan yang dapat ditempuh. Pengguna lahan dapat mengajukan legalisasi, mengosongkan lahan secara sukarela, atau menghadapi pembongkaran paksa apabila tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jika pembongkaran dilakukan, seluruh biaya pelaksanaan penertiban akan dibebankan kepada pengguna lahan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah Belarus.

Kesempatan masih terbuka hingga 2027

Pemerintah Belarus masih membuka program legalisasi penggunaan lahan hingga 31 Desember 2027. Selama periode tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran bertahap untuk biaya legalisasi hingga lima tahun.

Menurut situs resmi Pemerintah Kota Minsk, lebih dari 6.500 bidang tanah telah memperoleh status hukum melalui program tersebut. Angka itu menunjukkan sebagian besar pengguna lahan memilih menyelesaikan pelanggaran melalui jalur administrasi dibanding menghadapi proses penertiban.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kesempatan tersebut tidak akan berlaku selamanya. Pengguna lahan yang tetap mengabaikan pemberitahuan hingga batas waktu berakhir berisiko menghadapi pembongkaran paksa beserta kewajiban menanggung seluruh biaya penertiban yang timbul. ***