JARR Nilai Sengketa CPO Belum Material, Transaksi Rp53,58 Miliar Jadi Perhatian

Transaksi CPO JARR senilai sekitar Rp53,58 miliar dinilai belum material oleh perseroan. Perbedaan penilaian dengan pihak pelapor menjadi perhatian.
JARR menyatakan sengketa CPO belum material, sementara surat yang diterima BEI menyebutnya sebagai sengketa hukum material. Nilai transaksi mencapai Rp53,58 miliar.

LENTERAMERAH – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menilai sengketa terkait transaksi crude palm oil (CPO) yang dipersoalkan melalui surat Law Office R. Azhari & Co belum material bagi perseroan. Dalam tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), JARR menyatakan hingga jawaban disampaikan belum terdapat proses hukum yang berjalan, belum ada panggilan dari aparat penegak hukum, serta kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung normal.

Di sisi lain, surat yang diterima BEI pada 7 Juli 2026 justru menggunakan judul “Pemberitahuan Resmi Mengenai Sengketa Hukum Material yang Berpotensi Mempengaruhi Keterbukaan Informasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk”. Dengan demikian, terdapat dua penilaian yang berbeda atas perkara yang sama. Pihak pelapor menyebutnya sebagai sengketa hukum material, sedangkan JARR menyatakan perkara tersebut belum material bagi perseroan.

Dua Penilaian Berbeda

Analis Menteng Kleb Fauzan Luthsa menilai perbedaan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan investor.

“Yang menarik bukan siapa yang benar, melainkan adanya dua kesimpulan yang berbeda terhadap perkara yang sama. Pihak pelapor menyebutnya sebagai sengketa hukum material, sementara JARR menyatakan perkara itu belum material. Investor tentu ingin mengetahui dasar dari masing-masing kesimpulan tersebut.”

Berdasarkan dokumen tanggapan kepada BEI, transaksi CPO JARR terdiri atas pembayaran uang muka sebesar Rp50 miliar pada 14 Maret 2025 dan pelunasan sekitar Rp3,58 miliar pada 23 April 2025. Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp53,58 miliar.

Nilai Transaksi Perlu Dilihat dalam Konteks Kinerja

Menurut Fauzan, besaran transaksi tersebut layak ditempatkan dalam konteks kinerja keuangan perseroan.

“Kalau dibandingkan dengan pendapatan, nilainya memang relatif kecil. Namun jika dibandingkan dengan laba bersih perseroan, nilainya mendekati seperempat laba. Saya tidak mengatakan perkara ini otomatis material, tetapi angka sebesar itu cukup relevan untuk membuat investor bertanya mengapa perseroan menyimpulkan perkara ini belum material.”

Ia menilai, semakin besar perbedaan penilaian antara pihak pelapor dan perseroan, semakin penting pula keterbukaan informasi yang dapat membantu investor membentuk penilaian secara independen.

“Pasar tidak hanya melihat kesimpulan akhirnya, tetapi juga konsistensi informasi yang tersedia. Ketika satu pihak menyebut perkara ini material dan pihak lain menyatakan belum material, investor akan berusaha memahami dasar yang melatarbelakangi masing-masing kesimpulan.”

Dalam tanggapan resminya kepada BEI, JARR juga menyatakan belum menerima surat resmi maupun panggilan klarifikasi dari kepolisian, belum mengambil langkah hukum, serta menegaskan perkara tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan secara material. ***