LENTERAMERAH – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menyampaikan klarifikasi pada BEI melalui dokumen tanggapan tertanggal 17 Juli 2026 atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia mengenai transaksi pembelian crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Dalam jawaban tersebut, perseroan menguraikan realisasi pembelian sekitar 3.500 metric ton (MT). Namun, Nota Kesepahaman (MoU) yang dilampirkan justru memuat komitmen pembelian hingga 17.000 MT.
Permintaan penjelasan Bursa muncul setelah BEI menerima surat Law Office R. Azhari & Co tertanggal 7 Juli 2026 mengenai dugaan sengketa hukum material yang berpotensi memengaruhi keterbukaan informasi JARR. Dalam dokumen tanggapan yang dipublikasikan, perseroan menjawab delapan pertanyaan BEI, termasuk kronologi transaksi, proses uji tuntas, status kepemilikan CPO, hingga potensi dampaknya terhadap perusahaan.
Baca juga JARR Jelaskan Uji Tuntas Pembelian CPO, Analis Soroti Dasar Verifikasi Kepemilikan
Klarifikasi Pada BEI Berhenti pada Realisasi 3.500 MT
Dalam jawaban kepada Bursa, JARR menjelaskan menerima surat penawaran APN pada 10 Maret 2025, menandatangani MoU pada 13 Maret 2025, membayar uang muka Rp50 miliar pada 14 Maret 2025, menerima 3.498,150 MT CPO pada 15 April 2025, lalu melunasi sisa pembayaran pada 23 April 2025.
Analis Menteng Kleb Fauzan Luthsa menilai jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena hanya menjelaskan transaksi yang telah terealisasi.
“Yang menarik bukan angka 3.500 MT karena itu sudah dijelaskan. Yang menjadi menarik adalah MoU yang dilampirkan perseroan sendiri memuat komitmen hingga 17.000 MT. Ketika jawaban kepada BEI berhenti pada realisasi sekitar 3.500 MT, lalu nasib sisa komitmen tersebut bagaimana?”.
Menurut Fauzan, dokumen tanggapan dan lampirannya justru harus dibaca sebagai satu kesatuan.
“Kalau MoU menjadi bagian dari jawaban kepada Bursa, maka status komitmen yang tercantum di dalamnya juga semestinya dijelaskan. Apakah masih berjalan, direvisi, dibatalkan, atau tidak pernah direalisasikan. Saya tidak menemukan penjelasan itu dalam dokumen ini.”
Baca juga JARR Klaim CPO Telah Menjadi Milik Perseroan, Status Aset Memunculkan Pertanyaan
Baca juga JARR Nilai Sengketa CPO Belum Material, Transaksi Rp53,58 Miliar Jadi Perhatian
Disclosure Gap Masih Tersisa
Fauzan menilai terdapat disclosure gap antara dokumen pendukung dan narasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa.
“Investor membaca dua dokumen sekaligus. Di satu sisi ada penjelasan mengenai realisasi sekitar 3.500 MT, di sisi lain ada MoU dengan komitmen 17.000 MT. Ketika hubungan antara keduanya tidak dijelaskan, maka akan muncul pertanyaan yang wajar dari pasar.”
Dalam tanggapannya, JARR juga menyatakan proses pembelian dilakukan melalui uji tuntas berdasarkan dokumen transaksi serta Surat Pernyataan APN mengenai penugasan pengelolaan operasional perkebunan sawit dan industri turunannya.
Perseroan menegaskan CPO yang diterima telah menjadi bahan baku produksi. Selain itu, JARR menyebut belum menerima surat resmi maupun panggilan klarifikasi dari kepolisian, belum mengambil langkah hukum, serta menilai perkara tersebut belum berdampak material terhadap keuangan maupun operasional perusahaan. ***



