LENTERAMERAH – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menyatakan crude palm oil (CPO) yang dibeli dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah menjadi penguasaan dan kepemilikan perseroan. Dalam jawaban kepada Bursa Efek Indonesia, perseroan menyebut CPO tersebut telah diterima berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO dan digunakan sebagai bahan baku produksi.
Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Bursa mengenai status sekitar 3.500 metric ton (MT) CPO yang menjadi objek transaksi. Namun, dokumen tidak menguraikan bagaimana perseroan menilai implikasi hukum apabila objek transaksi tersebut kemudian dipersoalkan dalam sengketa yang menjadi dasar permintaan penjelasan Bursa.
Status Kepemilikan Belum Menjawab Risiko Hukum
Analis Menteng Kleb Fauzan Luthsa menilai jawaban JARR menjelaskan kondisi fisik barang, tetapi belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar.
“Dokumen ini menjelaskan bahwa CPO telah diterima dan digunakan sebagai bahan baku produksi. Itu menjelaskan penguasaan fisik barang. Namun, ketika transaksi tersebut menjadi bagian dari sengketa yang diklaim berkaitan dengan aset hasil tindak pidana, pertanyaannya bergeser. Bukan lagi apakah barang sudah diterima, melainkan bagaimana perseroan menilai risiko hukum atas status aset tersebut.”
Menurut Fauzan, justru di titik itulah investor membutuhkan penjelasan tambahan dari perseroan.
“Kalau objek transaksi memang kemudian dipersoalkan sebagai bagian dari aset perkara, apakah perseroan telah melakukan analisis mengenai konsekuensi hukumnya? Saya tidak menemukan penjelasan mengenai hal itu dalam jawaban kepada BEI.”
Ada Perbedaan antara Penguasaan Barang dan Status Aset
Fauzan menegaskan dirinya tidak menyimpulkan bahwa kepemilikan JARR atas CPO tersebut tidak sah. Namun, menurutnya, dokumen yang dipublikasikan perseroan belum menjawab isu yang menjadi perhatian pasar.
“Saya tidak sedang menyatakan kepemilikan itu keliru. Yang saya katakan, dokumen ini belum menjelaskan bagaimana perseroan menilai status hukum aset apabila sengketa yang diangkat dalam surat Law Office R. Azhari & Co berkembang ke proses hukum. Itu dua persoalan yang berbeda.”
Ia menambahkan, semakin besar potensi sengketa suatu aset, semakin tinggi pula kebutuhan akan penjelasan kepada investor.
“Kalau yang dipersoalkan adalah asal-usul aset, maka penjelasan mengenai penerimaan barang saja belum tentu cukup untuk menghilangkan seluruh pertanyaan. Investor akan melihat apakah perseroan juga telah mempertimbangkan risiko hukum yang mungkin timbul apabila status aset tersebut berubah di kemudian hari.”
Dalam tanggapan resminya, JARR hanya menyatakan CPO telah menjadi penguasaan dan kepemilikan perseroan berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO serta telah digunakan sebagai bahan baku produksi, tanpa menguraikan lebih lanjut implikasi hukum apabila status aset tersebut menjadi objek sengketa. ***



