LENTERAMERAH – Penjelasan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kepada Bursa Efek Indonesia mengungkap bagaimana perseroan melakukan uji tuntas dalam transaksi pembelian crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Dalam dokumen tersebut, JARR menyatakan verifikasi kepemilikan barang dilakukan berdasarkan dokumen transaksi serta Surat Pernyataan APN mengenai penugasan pengelolaan operasional perkebunan sawit dan industri turunannya.
Perseroan menjelaskan dasar uji tuntas tersebut digunakan untuk memastikan kepemilikan barang sebelum transaksi dilakukan. Selain dokumen transaksi, JARR menyebut APN merupakan pihak yang memperoleh penugasan dari Menteri BUMN untuk mengelola operasional kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta produk industri turunannya.
Dasar Uji Tuntas Dipertanyakan
Analis Menteng Kleb Fauzan Luthsa menilai jawaban tersebut menjelaskan apa yang dijadikan dasar uji tuntas, tetapi belum menguraikan bagaimana proses verifikasi dilakukan.
“Perseroan menyebut melakukan uji tuntas berdasarkan dokumen transaksi dan surat pernyataan APN. Namun dokumen ini tidak menjelaskan apakah terdapat verifikasi independen terhadap asal-usul barang, status kepemilikan, maupun kewenangan pihak yang melakukan penjualan.”
Menurut Fauzan, due diligence bukan sekadar menyebut dokumen yang digunakan, tetapi juga menjelaskan proses pengujian terhadap dokumen tersebut.
“Kalau dasar verifikasinya hanya disebut secara umum, publik belum dapat menilai sejauh mana proses uji tuntas dilakukan. Yang dibutuhkan bukan hanya daftar dokumen, melainkan bagaimana dokumen itu diverifikasi sebelum transaksi diputuskan.”
Ruang Informasi Masih Tersisa
Dalam jawaban kepada BEI, JARR tidak menjelaskan apakah terdapat pendapat hukum, verifikasi kepada instansi terkait, pemeriksaan terhadap rantai penguasaan barang, maupun bentuk validasi lain di luar dokumen yang berasal dari APN. Dokumen juga tidak menguraikan metodologi due diligence yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Fauzan menilai informasi tersebut penting karena menjadi dasar bagi investor untuk menilai kualitas tata kelola transaksi.
“Saya tidak mengatakan uji tuntasnya tidak memadai. Yang saya katakan, dokumen yang dipublikasikan belum memberikan gambaran yang cukup bagi publik untuk menilai kedalaman proses due diligence yang diklaim perseroan. Ada perbedaan antara menyatakan telah melakukan uji tuntas dengan menjelaskan bagaimana uji tuntas itu dijalankan.”
Dalam dokumen yang sama, JARR menegaskan CPO yang diterima telah menjadi penguasaan perseroan berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi. ***



