LENTERAMERAH – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah depo atau dipo sampah di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh.
Menurut Joko, dugaan pungli berkaitan dengan pungutan terhadap kendaraan pengangkut sampah atau gerobak motor (germor) yang membuang sampah di sejumlah dipo lingkungan hidup di Kecamatan Pesanggrahan.
“Dugaan pungli yang dilakukan oknum jajaran Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan mematok harga tertentu kepada setiap germor yang akan membuang ke dipo-dipo yang ada di Kecamatan Pesanggrahan,” ujar Joko kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
KAMAKSI juga menyoroti Dipo Asrama Lingkungan Hidup Pesanggrahan yang disebut dikelola oleh seorang PJLP berinisial YSF. Joko mengklaim aktivitas kendaraan pengangkut sampah yang keluar masuk lokasi tersebut menghasilkan nilai pungutan yang cukup besar.
Selain dugaan pungli, KAMAKSI mempertanyakan masuknya sampah dari luar wilayah DKI Jakarta ke sejumlah dipo di Pesanggrahan. Menurut Joko, kondisi tersebut perlu diperiksa karena Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong pengelolaan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
KAMAKSI juga meminta audit terhadap pengelolaan retribusi kebersihan di wilayah tersebut. Joko menduga terdapat penerimaan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Retribusi kebersihan pun diduga ikut menguap. Karena tidak seluruhnya disetorkan dari para wajib retribusi ke Dispenda DKI, dan ini perlu diperiksa,” katanya.
Atas dugaan tersebut, Joko meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan audit terhadap Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, termasuk memeriksa Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli.
KAMAKSI juga mempertanyakan fungsi pengawasan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan terhadap jajaran Satpel di tingkat kecamatan. Menurut Joko, pengawasan melekat diperlukan untuk mencegah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sampah dan retribusi.
KAMAKSI kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ikut menelusuri dugaan tersebut, termasuk meminta keterangan dari Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Rizky Febrianto.
Joko menegaskan, berbagai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi. Ia meminta proses penelusuran dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum instansi berwenang menyelesaikan pemeriksaan.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan media online juga menyoroti dugaan pungli dan persoalan retribusi kebersihan di Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan.
KAMAKSI berharap informasi yang beredar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. ***




