Rekening Aktivis Pati Ditunda, Susno Duadji Soroti Dasar Hukumnya

Rekening aktivis Pati Supriyono ditunda transaksinya selama lima hari. Susno Duadji mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur hukumnya.

LENTERAMERAH – Rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi sekitar Rp80,9 juta ditunda transaksinya ketika ia bersama warga Pati berada di Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 21 Agustus 2026.


Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan transportasi, konsumsi dan akomodasi massa. Bank Mandiri membenarkan adanya penundaan transaksi atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK tidak terlibat dalam penghentian transaksi rekening tersebut.


Polda Metro Jaya kemudian menyebut tindakan itu sebagai penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran rekening. Polisi mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan.


Persoalan mengenai dasar tindakan tersebut kemudian mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Menurut Susno, penundaan transaksi memang dapat memiliki dasar hukum, tetapi tidak otomatis setiap permintaan aparat kepada bank dapat dibenarkan.


“berpotensi melanggar UU Perbankan, tetapi tidak otomatis. Kuncinya adalah siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, dalam tahap perkara apa, dan apakah yang dilakukan benar-benar ‘penundaan transaksi’, ‘pemblokiran’, atau ‘penyitaan’.”


Susno menekankan bahwa perbedaan istilah tersebut bukan persoalan administratif semata. Masing-masing tindakan memiliki konsekuensi serta dasar kewenangan hukum yang berbeda.


“UU Perbankan sendiri mengatur kerahasiaan dan pengecualian tertentu dalam pemberian informasi rekening; jadi bank tidak bebas menahan atau membatasi rekening hanya karena permintaan informal aparat.”


Menurut Susno, tindakan tersebut dapat memiliki dasar yang sah apabila aparat menggunakan kewenangan yang memang diberikan oleh UU TPPU atau hukum acara yang berlaku.
“Ada dasar kewenangan berdasarkan UU TPPU atau hukum acara yang berlaku”.


Namun persoalannya berbeda apabila permintaan tersebut hanya bersifat administratif tanpa menjelaskan dasar kewenangan yang digunakan.


“Polri hanya meminta secara administratif/informal kepada bank”
Susno memberikan contoh apabila aparat hanya mengirimkan surat kepada bank dengan permintaan agar suatu rekening ditunda sampai proses penyelidikan selesai.”


“Tanpa menjelaskan dasar kewenangan, objek transaksi, jangka waktu, dan mekanisme hukumnya, maka ini menjadi problem yuridis yang serius.”


Ia juga menyoroti tahap perkara ketika pembatasan rekening dilakukan. Menurut Susno, keberadaan penyelidikan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada aparat untuk menahan rekening seseorang.


“Penyelidikan ≠ kewenangan otomatis untuk membekukan atau menunda rekening.”
Susno menjelaskan bahwa penyelidikan memiliki tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan. Sementara pembatasan terhadap uang dalam rekening memiliki konsekuensi terhadap hak milik dan aktivitas ekonomi seseorang.


Karena itu, menurut Susno, tindakan pembatasan rekening harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.


“Karena itu, kalau konstruksinya:
masih penyelidikan → Polri meminta bank menunda seluruh transaksi → tanpa mekanisme hukum yang jelas → berlangsung lama
maka menurut saya layak dipersoalkan secara hukum.”


Susno juga meminta agar kewenangan PPATK tidak dicampuradukkan dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Dalam rezim TPPU memang terdapat mekanisme penghentian sementara transaksi oleh PPATK terhadap transaksi yang diketahui atau dicurigai berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Jangan dicampuradukkan dengan kewenangan PPATK”


Menurut Susno, mekanisme dalam UU TPPU memiliki dasar dan ketentuan tersendiri. Karena PPATK menyatakan tidak terlibat dalam penghentian transaksi rekening AMPB, dasar kewenangan pihak yang meminta penundaan tersebut menjadi persoalan yang perlu diperjelas.


“Jadi kalau kasusnya bukan konteks TPPU, tidak tepat begitu saja menggunakan kewenangan PPATK sebagai pembenaran tindakan Polri atau bank.”


Susno kemudian mengarahkan perhatian pada dokumen yang menjadi dasar tindakan terhadap rekening tersebut. Menurutnya, surat atau permintaan aparat kepada bank perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dapat dinilai apakah tindakan tersebut sah.


“Ada beberapa pertanyaan kunci:
Siapa pejabat Polri yang menandatangani?
Apa nomor dan tanggal suratnya?
Dasar hukum apa yang dicantumkan?
Apakah disebut pemblokiran, penundaan transaksi, atau penyitaan?
Apakah seluruh rekening atau hanya transaksi tertentu?
Berapa lama berlaku?
Apakah ada penetapan/izin dari pengadilan apabila memang diperlukan?
Apakah pemilik rekening sudah tersangka atau masih saksi?
Apakah rekening tersebut diduga sebagai tempat menyimpan hasil tindak pidana?
Apakah ada hubungan antara uang dalam rekening dengan perkara yang sedang diselidiki?”

Menurut Susno, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah tindakan terhadap rekening Supriyono memiliki dasar hukum yang memadai atau justru berpotensi menjadi tindakan yang sewenang-wenang.


“Jawaban atas 10 pertanyaan itu bisa menentukan apakah tindakan tersebut sah atau justru berpotensi merupakan tindakan sewenang-wenang.” ***