LENTERAMERAH — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menjadi sorotan. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak jajaran direksi bank tersebut melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencuatnya dugaan praktik pinjam nama atau joki KPR.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar masalah administratif internal perbankan. Menurut dia, dugaan manipulasi data debitur, persoalan sertifikat, hingga lemahnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran KPR merupakan alarm serius bagi ekosistem pembiayaan perumahan.
“KPR bukan sekadar angka dalam neraca bank. Di balik satu akad kredit ada keluarga yang mempertaruhkan masa depannya untuk memiliki rumah,” kata Joko.
KAMAKSI menyoroti temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dipublikasikan pada 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 1.215 debitur KPR dengan baki debet sekitar Rp628,45 miliar yang terindikasi menggunakan modus pinjam nama atau joki.
Data dan persyaratan debitur disebut dimanipulasi agar pengajuan kredit dapat melewati proses persetujuan. BPK juga menemukan persoalan penyelesaian sertifikat rumah yang masih berada pada sejumlah pihak, termasuk pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak perbankan lainnya. Bahkan, terdapat sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui.
Akumulasi persoalan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,33 triliun, sementara potensi kerugian minimal dari persoalan sertifikat mencapai sekitar Rp707,18 miliar.
GCG Jangan Hanya Sekadar Slogan
Joko meminta Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu tidak berlindung di balik jargon Good Corporate Governance (GCG). Menurut dia, prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus terlihat dalam setiap proses bisnis BTN.
“GCG jangan hanya menjadi tulisan indah dalam laporan tahunan. Kalau di lapangan masih ditemukan celah manipulasi data, sertifikat bermasalah, dan lemahnya pengawasan, berarti ada persoalan serius yang harus dibongkar dan diperbaiki. Jika Dirut BTN Nixon L.P. Napitupulu tidak mampu membenahi tata kelola KPR dan prinsip GCG secara konsisten, lebih baik mundur secara legowo dari jabatannya, tegas Joko.” tegas Joko dalam keterangan tertulis.
Ia mendesak manajemen BTN melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KPR, terutama dalam proses verifikasi calon debitur, validasi dokumen, pengawasan pengembang, keterlibatan notaris, serta pengendalian sertifikat.
Kasus Karawang Jadi Perhatian
Sorotan terhadap pengelolaan KPR BTN juga beririsan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang kepada pengembang PT Bumi Arta Sedayu untuk periode 2021–2024.
Bagi KAMAKSI, temuan pemeriksaan dan proses hukum tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal secara serius.
“Ini harus menjadi alarm keras bagi ekosistem pembiayaan perumahan. Jangan menunggu masalah semakin besar baru melakukan pembenahan,” ujarnya.
Rumah Rakyat Jangan Jadi Korban
KAMAKSI menilai persoalan tata kelola KPR menjadi semakin sensitif karena BTN memiliki posisi strategis dalam pembiayaan perumahan masyarakat, termasuk penyaluran KPR subsidi.
Ketika sertifikat rumah tidak kunjung diterima, tidak jelas keberadaannya, atau persoalan administrasi berlangsung berlarut-larut, konsumen menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar cicilan bertahun-tahun, tetapi kepastian atas sertifikat rumahnya justru bermasalah. Negara dan bank harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat berhadapan dengan persoalan administratif yang tidak mereka ciptakan,” kata Joko.
KAMAKSI juga mendesak pemerintah dan regulator memperkuat pengawasan terhadap ekosistem KPR, termasuk hubungan antara bank penyalur, pengembang, notaris, dan pihak terkait lainnya.
Organisasi tersebut mendorong Danantara Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi pengawasan untuk menekan celah fraud, manipulasi data, praktik perjokian, dan persoalan dokumen pertanahan.
“Kepercayaan publik adalah bisnis utama perbankan. Kalau tata kelola tidak mampu dibenahi secara serius, pimpinan harus berani bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Joko. ***




