Aktivis Desak BTN Benahi Tata Kelola KPR dan Tutup Celah Dugaan Fraud

KAMAKSI menyoroti persoalan tata kelola KPR BTN dan mendesak direksi memperkuat pengawasan, transparansi, serta penerapan prinsip GCG.
Aktivis KAMAKSI mendesak BTN membenahi tata kelola KPR menyusul sorotan terhadap dugaan joki kredit dan persoalan sertifikat.

LENTERAMERAH — Isu mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus mendapat sorotan dari Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mendesak manajemen BTN melakukan pembenahan terhadap sejumlah persoalan yang disorot, termasuk dugaan skandal joki KPR dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berkaitan dengan pengelolaan KPR.

Menurut Joko, BTN perlu memperkuat efisiensi, transparansi, pengawasan, serta tata kelola internal untuk menutup celah terjadinya penyimpangan dan fraud dalam penyaluran kredit.

Dalam temuan BPK yang menjadi perhatian KAMAKSI, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan KPR BTN, termasuk sertifikat rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan, terdapat sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui.

“Seharusnya Direksi BTN menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara akuntabel dan profesional, bukan hanya sekedar lip service atau jargon semata. Direksi BTN diminta memastikan seluruh jajaran manajemen di tingkat pusat hingga kantor cabang BTN di seluruh Indonesia mampu menjunjung integritas tinggi bersih dari praktik manipulasi, korupsi, kolusi dan penyimpangan,” tegas Joko.

KAMAKSI juga mendesak Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu melakukan pembenahan total terhadap tata kelola KPR. Menurut organisasi tersebut, persoalan sertifikat rumah yang belum selesai, hilang, atau bermasalah secara administratif dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Bagi masyarakat, rumah bukan sekedar aset semata, namun simbol kepastian hidup tempat berkumpul keluarga dari generasi ke generasi. Ketika sertifikat belum selesai, hilang, atau bahkan bermasalah secara administratif, maka masyarakat dirugikan,” kata Joko.

KAMAKSI Soroti Dugaan Joki KPR BTN

KAMAKSI menyoroti temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dipublikasikan pada pertengahan 2026.

Menurut KAMAKSI, BPK menemukan 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diindikasikan menggunakan modus pinjam nama atau joki. Data persyaratan debitur tersebut disebut dimanipulasi agar memenuhi persyaratan persetujuan kredit.

Selain itu, persoalan penyelesaian sertifikat rumah yang masih tertahan di pihak pengembang, notaris, hingga sertifikat yang dilaporkan hilang juga menjadi sorotan.

KAMAKSI menyebut persoalan dalam pengelolaan KPR tersebut memiliki potensi kerugian hingga Rp1,33 triliun, termasuk potensi kerugian yang dikaitkan dengan masalah sertifikat sebesar Rp707,18 miliar.

Organisasi tersebut juga mengaitkan persoalan tersebut dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang kepada pengembang perumahan PT Bumi Arta Sedayu untuk periode 2021–2024 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

Alarm bagi Pembiayaan Perumahan

KAMAKSI menilai dugaan manipulasi data debitur dan praktik pinjam nama menjadi alarm bagi tata kelola pembiayaan perumahan nasional.

Menurut Joko, pembenahan perlu dilakukan mulai dari tata kelola dokumen, validasi data debitur, pengawasan terhadap pengembang, hingga perlindungan hak masyarakat atas sertifikat rumah.

KAMAKSI juga mendorong Danantara Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian PUPR memperketat pengawasan terhadap kerja sama antara bank penyalur KPR dan pengembang perumahan, terutama dalam program rumah subsidi dan KPR sederhana.

“Jangan sampai masyarakat harus menanggung risiko akibat kelalaian sistem di tubuh BTN,” pungkas Joko Priyoski. ***