Desakan Pembubaran GRIB Jaya Menguat, Massa Minta Pemerintah Tegas Tindak Dugaan Premanisme Ormas

LENTERAMERAH.COM – Desakan agar Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dibubarkan kembali disuarakan dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Massa menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik premanisme yang mereka kaitkan dengan sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan.

Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan GRIB Jaya. Mereka juga meminta DPR, Presiden, dan Polri memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota ormas diproses secara transparan.

Tuntutan pembubaran tersebut muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah peristiwa yang menurut massa berkaitan dengan aktivitas anggota GRIB Jaya, termasuk kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.

Massa menilai peristiwa tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan serta aktivitas ormas di ruang publik.

Namun, dugaan keterlibatan GRIB Jaya maupun anggotanya dalam berbagai peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Tudingan peserta aksi tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum.

Mengapa Massa Mendesak GRIB Jaya Dibubarkan?

Peserta aksi menyatakan tuntutan pembubaran GRIB Jaya didasarkan pada kekhawatiran terhadap dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan premanisme yang mereka soroti.

Menurut massa, organisasi kemasyarakatan seharusnya menjalankan kegiatan sesuai aturan hukum dan ikut menjaga ketertiban masyarakat.

Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi organisasi atau kelompok mana pun untuk bertindak di luar kewenangannya.

Massa juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun pihak yang terlibat.

Kerusuhan 27 Agustus Jadi Sorotan

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan dalam tuntutan pembubaran GRIB Jaya adalah kerusuhan pascademonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Peserta aksi menuding terdapat anggota GRIB Jaya yang berada di lokasi ketika kericuhan berlangsung. Mereka kemudian meminta Polri melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota organisasi dalam peristiwa tersebut.

Massa juga menyinggung kasus seorang warga yang disebut tidak terlibat demonstrasi tetapi menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Kaitan antara peristiwa tersebut dengan anggota GRIB Jaya masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Raih Puluhan Ribu Dukungan

Desakan pembubaran GRIB Jaya tidak hanya disampaikan melalui aksi massa. Aspirasi serupa juga muncul melalui petisi digital di Change.org.

Petisi bertajuk “Bubarkan organisasi ormas GRIB Jaya” dibuat pada 30 Agustus 2026 oleh akun bernama Want Safe Home.

Dalam informasi yang tercantum dalam naskah petisi, jumlah dukungan telah mencapai sekitar 30.090 tanda tangan. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena petisi tetap terbuka untuk penandatangan baru.

Petisi tersebut menyoroti sejumlah dugaan tindakan kekerasan dan meminta pemerintah mengambil langkah terhadap GRIB Jaya.

Massa Minta Pemerintah Evaluasi Legalitas dan Aktivitas GRIB Jaya

Tuntutan pembubaran juga diarahkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap aktivitas GRIB Jaya.

Massa meminta pemerintah memastikan setiap organisasi masyarakat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka menilai evaluasi diperlukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan organisasi atau anggotanya.

Menurut peserta aksi, negara tidak boleh membiarkan dugaan tindakan kekerasan atau intimidasi berlangsung tanpa penanganan hukum.

Polri Diminta Transparan dalam Penanganan Kasus

Massa juga mendesak Polri melakukan penyelidikan secara independen terhadap berbagai dugaan yang menjadi dasar tuntutan pembubaran GRIB Jaya.

Mereka berencana melakukan audiensi dengan pihak kepolisian untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Proses hukum, menurut massa, harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.

Dengan mekanisme yang transparan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

GRIB Jaya Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan

Di sisi lain, GRIB Jaya membantah tudingan keterlibatan organisasinya dalam kericuhan yang menjadi salah satu alasan munculnya petisi pembubaran.

Pihak GRIB Jaya juga disebut mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang membuat petisi karena menilai tudingan yang disampaikan merugikan organisasi.

Perbedaan klaim antara penggagas petisi dan GRIB Jaya tersebut membuat proses pembuktian menjadi penting.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

Apakah Petisi Bisa Langsung Membubarkan GRIB Jaya?

Petisi yang memperoleh puluhan ribu tanda tangan tidak secara otomatis membubarkan GRIB Jaya.

Pembubaran organisasi masyarakat harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, petisi dapat dipandang sebagai bentuk aspirasi publik yang mendorong pemerintah melakukan evaluasi. Sementara keputusan mengenai status hukum sebuah organisasi tetap harus ditempuh melalui prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dengan dugaan tindak pidana. Penanganannya harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.

Desakan Pembubaran GRIB Jaya Terus Bergulir

Aksi di depan DPR dan petisi digital menunjukkan bahwa tuntutan pembubaran GRIB Jaya terus mendapatkan perhatian publik.

Massa meminta pemerintah, DPR, Presiden, dan Polri mengambil sikap tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi maupun anggotanya.

Di sisi lain, GRIB Jaya membantah tudingan keterlibatan dalam kericuhan dan menyiapkan langkah hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons pemerintah dan hasil penanganan aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, proses selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.