LENTERAMERAH.COM — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya diterapkan untuk perkara tindak pidana korupsi.
Harris menilai mekanisme perampasan aset seharusnya dapat diberlakukan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menurut dia, tidak semestinya terdapat sektor tertentu yang memperoleh pengecualian dalam penerapan aturan perampasan aset.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Menjangkau Berbagai Kejahatan
Harris menyebut cakupan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada pemberantasan korupsi.
Sejumlah kejahatan yang menurutnya perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset antara lain perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, kejahatan perbankan, hingga pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pandangan bahwa pemberantasan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal perlu diikuti dengan upaya memutus manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku.
Dengan mekanisme perampasan aset yang memiliki dasar hukum kuat, aset yang berasal dari tindak pidana dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejahatan Perbankan Juga Jadi Perhatian
Harris secara khusus menyoroti kejahatan di sektor perbankan. Dia menilai kejahatan ekonomi di sektor tersebut tidak boleh dikesampingkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa jika tujuan pembentukan regulasi adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih bersih, penerapannya harus dilakukan secara menyeluruh.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan,” ujar Harris.
Dia juga membandingkan kebutuhan perampasan aset dalam kasus kejahatan ekonomi dengan tindak pidana lainnya yang menghasilkan keuntungan bagi pelaku.
Menurut Harris, aset yang diperoleh dari tindak pidana semestinya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang jelas, tanpa membedakan sektor kejahatannya.
DPR Masih Menunggu DIM dari Pemerintah
Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut melalui proses antara DPR dan pemerintah.
Salah satu hal yang masih ditunggu adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Dia juga menyinggung target pembahasan di DPR yang sebelumnya disampaikan pimpinan lembaga legislatif.
“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya antara DPR dengan pemerintah. Kita menunggu DIM dari pemerintah,” kata Harris.
Dia menyebut pimpinan DPR telah menyampaikan target bahwa pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tahap pengambilan keputusan di DPR pada 15 Desember.
Setelah proses di DPR selesai, tahapan berikutnya akan berkaitan dengan proses di pemerintah hingga pengesahan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
RUU Perampasan Aset Diharapkan Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi
Harris berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak seharusnya memberikan ruang pengecualian terhadap sektor tertentu, termasuk perbankan.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan,” tuturnya.
Harris bahkan menilai kejahatan perbankan dapat menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat dan perekonomian.
“Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” ujarnya.
Perampasan Aset dan Tantangan Penegakan Hukum
Dorongan agar RUU Perampasan Aset mencakup berbagai tindak pidana menunjukkan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan korupsi.
Kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal dapat memiliki dampak luas, terutama apabila aset hasil tindak pidana tetap dikuasai atau dinikmati pelaku.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat instrumen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi.
Namun, penerapan perampasan aset nantinya tetap membutuhkan aturan yang jelas, mekanisme hukum yang transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berperkara.
Dengan demikian, tujuan utama regulasi bukan hanya mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan proses tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan Harris Turino agar sektor perbankan dan perpajakan tidak dikecualikan menjadi salah satu isu yang akan mewarnai pembahasan RUU Perampasan Aset antara DPR dan pemerintah.***




