LENTERAMERAH — Perjanjian PT MMS Pemkab Klaten terkait pengelolaan Plasa Klaten disebut masih berlaku meski sengketa kedua pihak berlanjut setelah putusan Pengadilan Negeri Klaten. Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera, OC Kaligis Kaligis, menyatakan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan atau menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
Perjanjian sewa-menyewa itu ditandatangani pada 11 Januari 2023. Menurut OC Kaligis, hubungan hukum tersebut menjadi dasar PT MMS untuk menjalankan pengelolaan dan melakukan investasi di Plasa Klaten.
PT MMS menyebut telah mengeluarkan sekitar Rp56 miliar untuk melakukan renovasi. Setelah revitalisasi, Plasa Klaten disebut memiliki sejumlah tenant dan fasilitas komersial, termasuk bioskop XXI, Sport Station dan iBox.
Perjanjian PT MMS Pemkab Klaten dipersoalkan setelah putusan PN
OC Kaligis mempersoalkan putusan PN Klaten karena majelis hakim tidak masuk ke pokok sengketa setelah menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Padahal, dalam putusan sela sebelumnya, PN Klaten disebut telah menyatakan memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut.
Menurut OC Kaligis, persoalan sengketa berangkat dari hubungan kontraktual antara PT MMS dan Pemkab Klaten. Ia juga menunjuk klausul dalam perjanjian yang menetapkan PN Klaten sebagai forum penyelesaian perselisihan.
PT MMS turut mempersoalkan pengelolaan lahan parkir yang menurut perusahaan merupakan bagian dari objek kerja sama. Perusahaan menyatakan lahan tersebut masih dikelola Pemkab Klaten tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada PT MMS.
OC Kaligis juga menyebut keterangan sejumlah saksi dalam persidangan mendukung posisi PT MMS. Di antaranya Kepala DKUKMP Kabupaten Klaten Anang Widjatmoko dan mantan Kabid Pengelolaan Pasar Didik Sudiarto yang menurutnya menerangkan bahwa PT MMS telah melaksanakan kewajibannya dan lahan parkir termasuk objek kerja sama.
Dalam pelaksanaan kerja sama, PT MMS menyebut pendapatan dari aset tersebut turut meningkat. Kontribusi yang sebelumnya sekitar Rp600 juta per tahun disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar pada tahun pertama, dengan proyeksi lebih dari Rp200 miliar selama masa perjanjian 20 tahun.
Perjanjian tersebut, menurut OC Kaligis, disusun Pemkab Klaten menggunakan dokumen resmi pemerintah daerah dan diresmikan Bupati Klaten Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. PT MMS kini memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Selain sengketa perdata tersebut, pihak MMS juga mempersoalkan perkara pidana yang melibatkan Jap Ferry Sanjaya di Pengadilan Tipikor. Perwakilan MMS mempertanyakan putusan tersebut karena menurut mereka perkara itu dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara pada tingkat pertama dan kedua, tetapi Jap Ferry Sanjaya tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Kalau memang tidak merugikan negara, kenapa tetap dihukum penjara padahal ini sidang korupsi?” ujar perwakilan MMS.
OC Kaligis menegaskan perkara perdata dengan Pemkab Klaten merupakan perkara berbeda dari perkara pidana tersebut. Menurutnya, perkara pidana masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap. ***



