PN Klaten Berubah Sikap soal Kewenangan, PT MMS Persoalkan Putusan

O.C. Kaligis mempertanyakan pengambilalihan lahan parkir Plasa Klaten oleh Pemkab Klaten. PT MMS menyebut perjanjian sewa 2023 masih berlaku.

LENTERAMERAH — Putusan PN Klaten sengketa PT MMS dengan Pemkab Klaten dipersoalkan kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera atau PT MMS karena majelis hakim mengubah sikap mengenai kewenangan mengadili perkara.


Sengketa tersebut berawal dari perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten antara PT MMS dan Pemkab Klaten. Dalam putusan sela, majelis hakim PN Klaten sebelumnya menyatakan pengadilan berwenang memeriksa perkara tersebut.


Namun, dalam putusan akhir, majelis menyatakan PN Klaten tidak berwenang mengadili perkara dan mengarahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Putusan PN Klaten sengketa PT MMS dipersoalkan


Kuasa hukum PT MMS OC Kaligis menilai perubahan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum. Menurut dia, alasan bahwa tergugat merupakan Bupati atau badan hukum publik tidak otomatis membuat sengketa tersebut menjadi kewenangan PTUN.


OC menyatakan perkara berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa antara PT MMS dan Pemkab Klaten. Ia juga menunjuk klausul dalam perjanjian yang secara tegas menentukan PN Klaten sebagai forum penyelesaian apabila terjadi perselisihan.


Selain itu, OC merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan asas actor sequitur forum rei sebagaimana Pasal 118 HIR. Menurut dia, aspek keperdataan dalam hubungan kontraktual tersebut tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kewenangan pengadilan.


Keberatan PT MMS juga menyentuh substansi perkara. OC menyebut sejumlah saksi, termasuk Kepala DKUKMP Pemkab Klaten Anang Widjatmoko dan mantan Kabid Pengelolaan Pasar Didik Sudiarto, telah menerangkan bahwa PT MMS menjalankan kewajibannya dan lahan parkir merupakan bagian dari objek perjanjian.


Persoalan lahan parkir menjadi salah satu titik sengketa. PT MMS menyatakan lahan tersebut masih dikelola Pemkab Klaten, sementara perusahaan tidak memperoleh pemasukan dari pengelolaannya.


OC juga mempertanyakan keputusan majelis yang tidak memeriksa pokok perkara meski sejumlah fakta hukum telah dituangkan dalam pertimbangan putusan. Menurut dia, jika PN Klaten memang tidak berwenang, persoalan tersebut semestinya sudah diputus sejak tahap putusan sela.


Di sisi lain, PT MMS menegaskan perjanjian sewa-menyewa tertanggal 11 Januari 2023 tetap sah dan berkekuatan hukum. OC mengatakan tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perjanjian tersebut batal.


PT MMS sebelumnya menginvestasikan sekitar Rp60 miliar untuk renovasi Plasa Klaten. Setelah renovasi, pusat perbelanjaan tersebut dilengkapi sejumlah tenant dan fasilitas seperti bioskop XXI, Sport Station dan iBox.


OC mengatakan PT MMS akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Perusahaan juga tetap meminta Pemkab Klaten menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian, termasuk terkait pengelolaan lahan parkir. ***