Nixon Napitupulu Tetap Dirut BTN, Siapa Bertanggung Jawab atas KPR Karawang?

Nixon Napitupulu tetap menjadi Dirut BTN ketika kasus KPR Karawang berkembang dengan pemeriksaan 44 orang BTN dan dugaan keterlibatan oknum bank.
BTN menyebut diri korban fraud PT BAS. Namun pemeriksaan 44 orang BTN memunculkan pertanyaan tentang pengawasan kredit dan tanggung jawab manajemen.

LENTERAMERAH — Nixon L.P. Napitupulu tetap menjabat Direktur Utama BTN setelah RUPSLB 4 September 2026. Pada saat yang sama, perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT Bumi Arta Sedayu atau PT BAS di Karawang justru membuka pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan kredit BTN bekerja.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR untuk perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, Karawang, pada periode 2021–2024. Kejaksaan Negeri Karawang menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp237,08 miliar dari 445 debitur fiktif atau penggunaan dokumen yang tidak sah.

BTN Sebut Jadi Korban Fraud

BTN menyatakan diri proaktif membantu Kejari Karawang mengungkap dugaan rekayasa KPR PT BAS. Posisi tersebut menempatkan BTN sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan pengembang dan pihak-pihak yang diduga merekayasa dokumen kredit.

Namun pemeriksaan Kejari tidak berhenti pada PT BAS. Sebanyak 44 orang dari BTN telah diperiksa, mencakup pejabat BTN pusat, pimpinan dan manajemen BTN KC Karawang periode 2021–2024, serta karyawan yang memproses aplikasi kredit.

Dalam perkara ini juga muncul dugaan koordinasi antara pihak PT BAS dengan oknum bank melalui pemberian sejumlah uang untuk mempercepat persetujuan KPR. Oknum BTN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan masih dikembangkan.

Bagi Fauzan Luthsa, Analis Strategi Institute, rangkaian tersebut membuat kasus Karawang tidak cukup dilihat sebagai fraud yang dilakukan pengembang.

“Kasus KPR Karawang ini tidak bisa hanya dilihat sebagai fraud yang dilakukan pengembang. Ketika ada 44 orang dari pihak BTN yang diperiksa, termasuk pejabat dan manajemen BTN Karawang, maka pertanyaan mengenai kualitas sistem verifikasi dan pengawasan kredit di internal BTN menjadi relevan.”

Fauzan menilai dugaan pemberian uang untuk mempercepat persetujuan KPR juga perlu dilihat dari sisi sistem pengendalian bank.

“Kalau dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar developer memalsukan dokumen, tetapi ada celah di dalam sistem bank yang memungkinkan rekayasa tersebut berjalan.”

Temuan BPK Membuat Pertanyaannya Lebih Besar

Kasus Karawang juga muncul setelah BPK menyoroti pengelolaan KPR BTN dalam IHPS II-2025. Temuan tersebut mencakup indikasi 1.215 debitur pinjam nama dengan baki debet sekitar Rp628,45 miliar serta persoalan monitoring dokumen kredit dan penyelesaian sertifikat rumah.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan mengenai tanggung jawab Dirut BTN tidak harus diarahkan pada dugaan tindak pidana pribadi. Persoalannya adalah tanggung jawab manajerial atas sistem yang berada di bawah kendali perusahaan.

“Posisi Nixon L.P. Napitupulu sebagai Direktur Utama juga patut ditempatkan dalam konteks tanggung jawab manajerial. Ini bukan berarti Direktur Utama otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan bawahannya, tetapi manajemen puncak harus bisa menjelaskan bagaimana sistem pengendalian kredit bekerja dan mengapa pola seperti ini bisa terjadi,” kata Fauzan.

Empat petinggi PT BAS, yakni VY, HJ, OH dan HH, telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sementara dari sisi BTN, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pejabat atau karyawan bank yang ditetapkan sebagai tersangka.

BTN mengatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan. Bagi Fauzan, dukungan tersebut perlu diikuti penjelasan mengenai perbaikan sistem internal BTN.

“Publik juga perlu mengetahui langkah manajemen memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak berulang, terutama ketika BPK sebelumnya sudah menemukan persoalan dalam pengelolaan KPR BTN.” ***