LENTERAMERAH – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melakukan sita eksekusi terhadap Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Eksekusi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tertanggal 4 April 2023.
Objek sita berada di kawasan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Exit Tol KM 31, Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah PN Cikarang menerbitkan penetapan sita eksekusi.
Panitera PN Cikarang Entis Sutisna mengatakan pihaknya membacakan penetapan sita eksekusi sekaligus putusan BANI di lokasi pada 17 Juli 2024.
“Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,” kata Entis.
Setelah pembacaan penetapan, petugas PN Cikarang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.
Sengketa Utang Lebih dari Rp100 Miliar
Sita eksekusi tersebut berkaitan dengan kewajiban PT Pollux Aditama Kencana kepada Joint Operation Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Nilai tagihan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tagihan berasal dari pekerjaan proyek Chadstone Superblok yang pembayarannya disebut belum diselesaikan sejak 2019.
CNQC dan NKE sebelumnya ditunjuk sebagai kontraktor proyek Pollux Chadstone Superblok berdasarkan kesepakatan kerja pada 2016. Lingkup pekerjaannya meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.
Pekerjaan disebut telah diselesaikan pada 2019. Namun, sisa pembayaran lebih dari Rp100 miliar disebut belum dilunasi PT Pollux Aditama Kencana.
Persoalan pembayaran kemudian dibawa ke BANI melalui perkara Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022.
Pada 4 April 2023, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana membayar kewajibannya. Putusan tersebut menetapkan pembayaran dilakukan paling lambat 45 hari sejak putusan arbitrase dibacakan.
Namun, berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi meski batas waktu pembayaran telah terlewati.
Kuasa hukum JO CNQC-NKE dari Sihaloho & Co Law Firm, Janses Sihaloho, mengapresiasi langkah PN Cikarang melaksanakan sita eksekusi.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2024 antara BUT Qingjiang International (South Pasific) Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk,” kata Janses.
Permohonan Pembatalan Putusan BANI Ditolak
Dalam perjalanan perkara, PT Pollux Aditama Kencana disebut sempat mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam perkara, putusan arbitrase tetap mengikat dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Pemberitaan terkait juga menyebut tidak terdapat upaya hukum biasa lain yang dapat digunakan untuk menggugurkan kewajiban yang telah diputuskan.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Cikarang terhadap objek yang berkaitan dengan perkara.
Perwakilan JO CNQC-NKE, Rizaldi Limpas, sebelumnya menyatakan sengketa pembayaran tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan kontraktor.
Menurut Rizaldi, keterlambatan pembayaran membuat arus kas CNQC dan NKE terganggu. Ia juga menyebut perusahaan sempat menghadapi gugatan maupun laporan dari sejumlah subkontraktor dan pemasok proyek karena persoalan pembayaran dalam proyek Chadstone Superblok.
Profil Chadstone Superblok
Chadstone Superblok merupakan kawasan properti di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang berdiri di atas lahan sekitar 25.000 meter persegi.
Kawasan tersebut mencakup empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner, serta hotel dengan kapasitas 178 kamar. Proyek tersebut dikembangkan PT Pollux Aditama Kencana, yang disebut sebagai anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk.
Pelaksanaan sita eksekusi menjadi perkembangan dalam sengketa pembayaran proyek yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Putusan arbitrase, penolakan permohonan pembatalan dan kewajiban pembayaran yang disebut belum dipenuhi kemudian menjadi dasar PN Cikarang menjalankan tahapan eksekusi melalui penyitaan objek terkait. ***




