Pramono Siapkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Mulai 2027

LPDP Jakarta disiapkan Pramono Anung dengan anggaran Rp100 miliar untuk warga Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan S2 dan S3.
Pramono Anung menyiapkan LPDP Jakarta mulai 2027 dengan beasiswa penuh untuk warga Jakarta berprestasi, termasuk alumni penerima KJMU.

LENTERAMERAH — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program Beasiswa Jakarta Unggul yang dirancang seperti LPDP. Program ini ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di perguruan tinggi terbaik dunia.

Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada masa studi 2027, dengan pendaftaran direncanakan dibuka pada September 2027. Tahap awal program diproyeksikan memberangkatkan sekitar 50 hingga 75 mahasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

LPDP Jakarta Buka Jalan bagi Alumni KJMU

Program ini tidak hanya ditujukan bagi warga Jakarta yang baru akan melanjutkan pendidikan pascasarjana. Alumni penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang telah menyelesaikan S1 juga dapat mengikuti program tersebut.

Pramono sebelumnya menyebut kesempatan itu sebagai bagian dari kesinambungan bantuan pendidikan Pemprov DKI. Dengan skema tersebut, penerima KJMU yang telah menyelesaikan S1 dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.

Mekanisme seleksi akan diselenggarakan bersama LPDP Pusat. Sementara Pemprov DKI akan menentukan penerima, bidang studi dan destinasi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

Ketentuan teknis mengenai peserta, termasuk persyaratan yang lebih rinci, akan diatur lebih lanjut. Karena itu, batas usia, persyaratan akademik, kemampuan bahasa asing dan daftar perguruan tinggi tujuan belum menjadi ketentuan final yang dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran saat ini.

Beasiswa Penuh hingga Biaya Penelitian

Beasiswa Jakarta Unggul dirancang sebagai pembiayaan penuh. Bantuannya tidak hanya mencakup uang kuliah, tetapi juga sejumlah kebutuhan selama penerima menjalani studi.

Komponen pembiayaan mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan dan visa. Dukungan juga mencakup kebutuhan penelitian tesis atau disertasi serta kegiatan akademik seperti konferensi internasional dan publikasi jurnal.

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan menjadi payung hukum program tersebut. Regulasi itu ditetapkan pada 3 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 4 September 2026.

Untuk masa studi, program menetapkan batas maksimal dua tahun bagi jenjang S2 dan lima tahun untuk S3 berdasarkan ketentuan yang disampaikan Pemprov DKI.

Lulusan Wajib Kembali ke Jakarta

Beasiswa tersebut juga memiliki konsekuensi setelah penerima menyelesaikan pendidikan. Penerima diwajibkan kembali ke Jakarta dan menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan program.

Skema yang disiapkan menggunakan perhitungan dua kali masa studi. Dengan demikian, penerima yang menempuh pendidikan selama dua tahun akan memiliki kewajiban pengabdian selama empat tahun.

Pramono menempatkan program pendidikan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jakarta. Menurutnya, kesempatan pendidikan yang lebih tinggi juga diharapkan memberikan dampak bagi keluarga penerima dan lingkungan di sekitarnya. ***