Aliansi Warga Kebon Sayur Desak Pembebasan Juned dari Tahanan Polisi

Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur turun ke jalan desak Polda Metro Jaya bebaskan Juned, warga Kebon Sayur yang ditangkap setelah menolak penggusuran paksa. Mereka menuding aparat melakukan kriminalisasi rakyat.
Massa aksi Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur membentangkan spanduk dan poster tuntutan di depan Mapolda Metro Jaya menuntut pembebasan Juned
Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur.

LENTERAMERAH – Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) bersama sejumlah organisasi rakyat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025), menuntut pembebasan Wardai alias Juned, warga Kebon Sayur yang ditangkap polisi atas tuduhan perusakan bangunan di kawasan Peternakan II, Kapuk, Jakarta Barat.

Penangkapan terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerja Juned di kawasan Pantai Indah Kapuk. Sepuluh anggota Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penangkapan, sementara pihak keluarga menyebut surat perintah hanya diperlihatkan sebentar dan tidak boleh difoto atau disalin.

Juned Dianggap Korban Kriminalisasi

Koordinator Lapangan Perjuangan Warga Kebon Sayur, Dedatus Sunda Se, yang akrab disapa Dendi mengatakan bahwa Juned dikenal aktif menolak penggusuran lahan seluas 21,5 hektare yang diklaim oleh pihak swasta.

“Beliau adalah tulang punggung keluarga dengan enam anak, bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di rumah kontrakan. Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya dari mafia tanah,” tegas Dedatus.

Akar Masalah: Konflik Agraria dan Intimidasi Negara

Juru bicara aliansi, Saiful Watoni, menyebut penangkapan Juned tidak terlepas dari konflik agraria panjang di Kebon Sayur. Ia mengingatkan adanya pola sistematis untuk melemahkan perlawanan warga melalui cara-cara represif.

“Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman. Dari pengerahan alat berat di malam hari, aksi premanisme, sampai penggerebekan 500 personel Brimob dan Jatanras pada 27 Mei—semuanya tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Pengacara Warga Diadang Polisi

Upaya pendampingan hukum oleh tim Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) juga mendapat hambatan. Anggota SPHP, Pius Situmorang, SH, menyatakan bahwa pihaknya diadang saat hendak memberi bantuan hukum kepada Juned.

“Ketika kami tiba di Polda, ternyata sudah ada pengacara yang ditunjuk tanpa sepengetahuan keluarga. Kami dicegat lima polisi dengan alasan perintah pimpinan. Itu intimidatif,” ungkap Pius.

Tiga Tuntutan Aliansi untuk Polda Metro Jaya

Dalam aksi damai yang digelar di depan Polda Metro Jaya, aliansi yang terdiri dari PWKS, AGRA, Front Mahasiswa Nasional (FMN), GMNI Jakarta Selatan, Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU), dan SPHP menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Membebaskan Juned tanpa syarat.
  2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Kebon Sayur.
  3. Meminta Polda Metro Jaya berpihak kepada rakyat, bukan pada kepentingan pemodal. ***