Isu Penutupan Alfamart dan Indomaret karena Kopdes Merah Putih, Klarifikasi Tak Ada Rencana Tutup Gerai



LENTERAMERAH – Isu penutupan gerai Alfamart dan Indomaret ramai diperbincangkan di media sosial setelah pemerintah meluncurkan program 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sejumlah unggahan bahkan menyebut ritel modern di desa akan ditutup dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi kabar tersebut, pemerintah memastikan informasi yang beredar tidak benar dan perlu diluruskan.

Ferry Juliantono: Tidak Ada Penutupan Gerai yang Sudah Berjalan

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan pihaknya tidak pernah merencanakan penutupan gerai ritel modern yang telah beroperasi.

“Kami tidak pernah berbicara soal menutup Alfamart atau Indomaret yang sudah berjalan. Yang didorong adalah moratorium izin pembukaan gerai baru di desa, agar koperasi desa memiliki ruang untuk berkembang,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

Menurut Ferry, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim persaingan yang lebih seimbang di tingkat desa. Program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi gerai sembako modern berbasis komunitas lokal yang mampu memperkuat ekonomi masyarakat desa.

Ia menegaskan, kebijakan yang dibahas hanya menyangkut pengaturan izin baru, bukan penghentian operasional gerai yang sudah ada.

Muhaimin Iskandar: Penataan Rantai Bisnis, Bukan Mematikan Ritel Modern

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, membantah anggapan bahwa pemerintah ingin mematikan ritel modern.

“Kita tidak mematikan Indomaret atau Alfamart. Yang dilakukan adalah pemerataan rantai bisnis agar tidak terjadi dominasi yang merugikan UMKM desa,” katanya.

Ia menekankan bahwa sektor UMKM selama ini menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Karena itu, penguatan koperasi desa dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkokoh ekonomi rakyat dari bawah.

Target 80.000 Kopdes Merah Putih

Program Kopdes Merah Putih ditargetkan menjadi penggerak ekonomi desa secara nasional. Dari total 80.000 koperasi yang dirancang, sekitar 27.000 unit bangunan fisik ditargetkan rampung pada April 2026.

Pemerintah juga mencatat saat ini terdapat lebih dari 82 ribu koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia. Dengan penguatan manajemen dan tata kelola, koperasi desa diyakini mampu berkembang secara profesional dan kompetitif.

Di sejumlah daerah, pembatasan ekspansi ritel modern sebenarnya telah lebih dulu diterapkan untuk melindungi pelaku usaha lokal. Namun kebijakan tersebut bersifat pengaturan izin baru, bukan penutupan usaha yang sudah berjalan.

Waspada Misinformasi di Media Sosial

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya literasi informasi di tengah derasnya arus media sosial. Potongan video atau pernyataan yang keluar dari konteks dapat memicu persepsi keliru di masyarakat.

“Kita ingin membangun ekosistem usaha desa yang sehat. Bukan mematikan siapa pun, tetapi memastikan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang adil,” tegas Ferry.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar.***