Kasus Tambang Kukar dan Tan Paulin Dinilai Ujian Penegakan Hukum SDA

Kasus tambang batu bara di Kukar kembali menjadi sorotan. Nama Tan Paulin muncul dalam penyidikan yang dinilai sebagai ujian konsistensi penegakan hukum sektor sumber daya alam.
Tan Paulin pengusaha batu bara yang disebut dalam penyidikan kasus tambang Kukar.
Tan Paulin kembali disorot dalam pengembangan penyidikan kasus tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

LENTERAMERAH – Kasus tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Nama pengusaha batu bara Tan Paulin, yang dikenal di industri sebagai “Ratu Batu Bara”, disebut sebagai salah satu pihak yang pernah diperiksa dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Ketua JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan) Fauzan Luthsa menilai kasus ini tidak sekadar perkara individu, melainkan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA).

“Kasus di sektor sumber daya alam biasanya melibatkan jejaring yang luas antara bisnis dan kekuasaan. Karena itu penegakan hukumnya harus konsisten dan transparan agar publik melihat prosesnya berjalan objektif,” kata Fauzan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Dalam putusan pengadilan, Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang batu bara di wilayah tersebut.

Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana dari skema fee produksi batu bara yang mengalir ke sejumlah pihak lain. Salah satu nama yang pernah disebut dalam penelusuran aliran dana adalah Tan Paulin.

Tan Paulin sebelumnya pernah diperiksa penyidik. Rumahnya di Surabaya juga sempat digeledah pada Agustus 2024, dengan penyitaan sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik.

Namun lebih dari 18 bulan sejak langkah tersebut, perkembangan status hukum Tan Paulin belum menunjukkan kejelasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai arah penyidikan perkara tersebut.

Menurut Fauzan, kondisi seperti ini wajar menimbulkan perhatian publik. Apalagi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik biasanya menelusuri aliran dana hingga seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kalau dalam penyidikan sudah disebut adanya aliran dana ke pihak tertentu, publik tentu menunggu apakah penelusuran itu akan berlanjut secara menyeluruh atau berhenti pada sebagian pihak saja,” ujarnya.

Ia menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang selama ini dikenal rawan praktik korupsi.

“Kalau memang setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, itu juga sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika penyidikan masih berjalan, publik berhak mengetahui sejauh mana progresnya,” kata Fauzan. ***