LENTERAMERAH – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah narasi menyebut ratusan bupati dan wali kota berpotensi melakukan pengurangan pegawai demi menyesuaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isu ini menguat seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Namun, sejumlah analis menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Batas 30 Persen Belanja Pegawai Bukan Instruksi PHK
Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menjaga komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Meski demikian, aturan ini memiliki masa transisi hingga 2027.
Ketentuan tersebut bertujuan menyehatkan struktur anggaran daerah secara bertahap, bukan mendorong pemutusan hubungan kerja secara massal.
Dengan kata lain, regulasi ini merupakan instrumen pengendalian fiskal, bukan kebijakan ketenagakerjaan.
Tekanan APBD Picu Kekhawatiran di Daerah
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pemerintah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditentukan. Bahkan, di sejumlah wilayah angkanya mencapai lebih dari 40 persen.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa sebagian kepala daerah akan mengambil langkah cepat untuk menekan anggaran, termasuk mempertimbangkan pengurangan tenaga PPPK.
Kelompok PPPK dengan status kontrak jangka pendek atau paruh waktu dinilai menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
Potensi Salah Tafsir UU dan Risiko Hukum
Pengamat kebijakan publik mengingatkan, langkah PHK massal tidak sejalan dengan substansi UU HKPD. Pasalnya, regulasi tersebut hanya mengatur batas belanja, bukan mekanisme pengurangan pegawai.
Selain itu, PPPK memiliki perlindungan hukum melalui kontrak kerja yang berlaku. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
Jika dipaksakan, kebijakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru serta bertentangan dengan semangat reformasi fiskal yang diusung UU HKPD.
Solusi Alternatif: Efisiensi hingga Digitalisasi
Untuk menyesuaikan anggaran, pemerintah daerah dinilai memiliki sejumlah opsi selain PHK, di antaranya:
- Efisiensi belanja operasional
- Penataan ulang prioritas anggaran
- Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)
- Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan publik
Langkah bertahap dinilai lebih efektif dan minim risiko dibanding kebijakan pemangkasan pegawai secara drastis.
UU HKPD Dirancang Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Pemerintah menegaskan, UU HKPD disusun untuk memastikan stabilitas fiskal daerah dalam jangka panjang. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan agar pemerintah daerah tetap mampu memberikan layanan publik secara optimal tanpa terbebani struktur anggaran yang tidak sehat.
Isu PHK PPPK oleh ratusan bupati dan wali kota mencerminkan adanya tekanan fiskal di daerah. Namun, hal tersebut bukanlah mandat dari pemerintah pusat maupun isi dari UU HKPD.
Kesalahan dalam menafsirkan regulasi berpotensi melahirkan kebijakan yang kontraproduktif. Karena itu, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar penyesuaian anggaran tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.
UU HKPD pada dasarnya bukan alat untuk melakukan PHK, melainkan instrumen untuk menjaga kesehatan fiskal daerah secara berkelanjutan.***




