Perdagangan Iran–China Bertabrakan dengan Kehendak Washington

Perdagangan Iran China legal secara hukum internasional, namun ditentang AS. Kritik ini membuka perdebatan tentang legitimasi sanksi unilateral di era multipolar.
Perdagangan Iran China dinilai legal secara global, namun ditentang AS. Ini mencerminkan konflik hukum internasional dan dominasi geopolitik Washington.
Perdagangan Iran China dinilai legal secara global, namun ditentang AS. Ini mencerminkan konflik hukum internasional dan dominasi geopolitik Washington.

LENTERAMERAH – Perdagangan Iran China legal menjadi argumen utama yang disorot oleh Stephen Gowans pada April 2026. Ia menegaskan bahwa transaksi energi antara Iran dan China tidak melanggar hukum internasional, melainkan hanya bertentangan dengan tuntutan politik Amerika Serikat.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap narasi The Wall Street Journal yang menyebut perdagangan tersebut sebagai “evasi sanksi”. Dalam perspektif Gowans, istilah itu problematis karena mengaburkan batas antara hukum global dan kepentingan nasional.

Sanksi Unilateral vs Hukum Internasional

Dalam kerangka hukum internasional, hanya resolusi Dewan Keamanan PBB yang memiliki kekuatan mengikat secara universal. Sanksi yang diterapkan secara sepihak oleh suatu negara tidak otomatis menjadi norma global.

Di titik ini, perdagangan Iran–China berada dalam wilayah abu-abu geopolitik, bukan ilegalitas hukum. Iran tidak melanggar hukum domestiknya, begitu pula China.

Namun AS menggunakan dominasi sistem keuangan global—terutama dolar dan jaringan SWIFT—untuk memaksakan kepatuhan. Negara atau entitas yang menolak, berisiko kehilangan akses ke sistem tersebut.

Kedaulatan Ekonomi dan Resistensi Sistemik

Bagi Iran, hubungan dengan China adalah soal survival ekonomi. Ekspor minyak menjadi sumber utama devisa di tengah tekanan sanksi sejak keluarnya AS dari JCPOA pada 2018.

Sementara bagi China, Iran adalah mitra strategis dalam keamanan energi jangka panjang. Kerjasama ini juga menjadi bagian dari perjanjian investasi besar yang memperluas pengaruh Beijing di Eurasia.

Interaksi ini membentuk resistensi sistemik terhadap tekanan eksternal. Ketika satu jalur diblokir, jalur lain dibuka melalui mekanisme alternatif—baik finansial maupun logistik.

Erosi Hegemoni dan Munculnya Sistem Paralel

Perdagangan non-dolar, penggunaan yuan, hingga eksperimen mata uang digital memperlihatkan arah baru dalam sistem global. Negara-negara mulai membangun infrastruktur yang tidak bergantung pada Barat.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan tren lebih luas: de-dolarisasi, ekspansi BRICS+, dan fragmentasi tatanan ekonomi internasional.

Dalam konteks ini, perdebatan soal “legal atau ilegal” menjadi refleksi dari pertarungan yang lebih besar—antara aturan formal dan kekuasaan yang mencoba mendefinisikan aturan itu sendiri. ***