Kasus Limbah B3 Elnusa Petrofin, Pelajaran Penting untuk Pemprov DKI Jakarta

Limbah B3 Elnusa Petrofin dalam tumpukan drum bahan kimia di gudang terbuka, di kawasan Plumpang Semper, Jakarta Utara. (Konteks.co.id/Jimmy Radjah)
Kasus Limbah B3 Elnusa Petrofin, Pelajaran Penting untuk Pemprov DKI Jakarta.

LENTERAMERAH Kasus Limbah B3 Elnusa Petrofin di Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada bulan lalu menjadi alarm tentang pentingnya penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak terkait mengklaim kasus ini telah selesai, namun persoalan mendasar, terutama dampak jangka panjang terhadap kesehatan warga, masih belum tuntas.

Limbah B3 Elnusa Petrofin sebelumnya telah meracuni warga RW 04 dan RW 09 Kelurahan Rawabadak Selatan. Warga mencium bau menyengat dari drum-drum berisi bahan kimia yang perusahaan simpan di gudang terbuka. Akibatnya, beberapa warga mengalami sesak napas, bahkan bayi berusia kurang dari satu tahun pun terkena dampaknya.

Situasi ini mengherankan, terutama karena lokasi penyimpanan limbah B3 tersebut berada kurang dari 50 meter dari permukiman padat. Meski PT Elnusa Petrofin adalah anak usaha PT Pertamina Hulu Energi yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Penyelesaian Tertutup, Bahaya Jangka Panjang Mengintai

Pemkot Jakarta Utara dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara menganggap persoalan Limbah B3 Elnusa Petrofinselesai setelah adanya kompensasi dari perusahaan kepada warga. Namun, residu limbah B3 masih berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Dampak jangka panjang terhadap kesehatan warga masih sangat mungkin terjadi.

Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan implementasinya di lapangan. Keputusan yang hanya berorientasi kompensasi tidak cukup. Jakarta harus belajar lebih tegas dan memastikan penyelesaian tidak sekadar formalitas.

Pelajaran untuk Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta harus mengambil pelajaran penting dari kasus Kasus Limbah B3 Elnusa Petrofin ini agar situasi serupa tidak terulang kembali. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Penegakan Hukum yang Tegas
    Pemerintah harus memastikan setiap perusahaan benar-benar mematuhi regulasi lingkungan hidup, bukan sekadar melengkapi dokumen administratif.
  • Pengawasan Berkala dan Ketat
  • Pemerintah perlu memperketat pengawasan industri di dekat permukiman secara rutin.
  • Respons Cepat terhadap Aduan Warga
    Mekanisme aduan warga harus responsif, cepat, dan konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas.
  • Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
    Perusahaan wajib secara terbuka memberikan laporan pengelolaan limbah secara rutin dan bertanggung jawab kepada publik.
  • Evaluasi Ulang Tata Ruang Kota
    Zonasi industri dan permukiman warga harus diatur secara ketat agar tidak terjadi konflik yang membahayakan kesehatan publik.
  • Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan
    Warga diberikan edukasi terkait bahaya limbah B3 agar mampu melindungi diri dan lingkungan dari ancaman pencemaran.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta dapat lebih proaktif mengatasi persoalan limbah B3, sehingga kasus Limbah B3 Elnusa Petrofin tidak lagi terulang di masa depan. ***