LENTERAMERAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengarahkan sorotan pada dugaan penyimpangan pemanfaatan aset milik negara oleh PT KAI Logistik dalam proyek terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan.
Proyek ini melibatkan kerja sama dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), perusahaan yang memunculkan banyak tanda tanya publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memiliki data awal soal dugaan penyimpangan yang terjadi. Dirut KAI Logistik akan kami panggil,” ujar sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (7/6/2025).
Tidak hanya itu, suami Tan Paulin, Irwantono Sentosa, yang menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT SLS Dian Sanjaya, juga dikabarkan akan ikut diperiksa.
Kejagung memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut akan dimintai klarifikasi.
Desakan untuk menyelidiki kasus ini pertama kali dilontarkan oleh Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA).
Ia menyebut kerja sama antara KAI Logistik dan SLS sejak awal penuh kejanggalan. “Perjanjian kerja sama diteken Maret 2024, tapi term sheet sudah ditandatangani sejak Juli 2023. Publik tidak tahu prosesnya, apakah lewat tender atau penunjukan langsung,” kritik Uchok, Rabu (4/6/2025).
Ia juga mengangkat isu integritas PT SLS. Perusahaan itu diketahui didirikan oleh Tan Paulin pada 2021. Nama Tan sendiri sempat mencuat dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Agustus 2024.
“Kenapa BUMN sekelas KAI Logistik justru menggandeng perusahaan yang punya koneksi dengan figur yang pernah diperiksa KPK?” tegas Uchok.
Nama Irwantono Sentosa, sebagai suami Tan Paulin dan salah satu pengendali SLS, disebut tidak bisa dilepaskan dari sorotan. Keterlibatannya dalam proyek kerja sama bernilai besar dengan BUMN membuat publik mempertanyakan akuntabilitas proses tersebut. ***