Menghadapi Agustus 2026, Bantargebang Dikejar Target Sampah Residu

Target Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026 memunculkan pertanyaan besar soal kesiapan Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan besar volume sampah ke Bantargebang mulai Agustus 2026. Infrastruktur dan kesiapan warga masih menjadi sorotan.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan besar volume sampah ke Bantargebang mulai Agustus 2026. Infrastruktur dan kesiapan warga masih menjadi sorotan.

LENTERAMERAH – TPST Bantargebang memasuki fase krusial menjelang Agustus 2026. Pemprov DKI Jakarta menargetkan mulai 1 Agustus mendatang, Bantargebang hanya menerima sampah residu dari ibu kota.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya besar mengurangi beban sampah Jakarta yang setiap hari mencapai sekitar 7.300 hingga 7.800 ton. Pemerintah juga menargetkan pemangkasan volume sampah hingga 50 persen sebelum dikirim ke Bantargebang.

Kebijakan itu membuat isu Bantargebang Agustus 2026 menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kesiapan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah di lapangan.

Kesiapan Infrastruktur Masih Dipertanyakan

Sekjen JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan), Ivan Panusunan, menilai target tersebut sulit tercapai apabila infrastruktur pendukung belum benar-benar siap.

“Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya menghimbau tanpa menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarananya,” ujar Ivan Panusunan.

Menurutnya, banyak TPS dan TPS3R di tingkat kelurahan maupun RW masih belum memiliki sistem pemilahan yang memadai. Di sejumlah wilayah, sampah yang sudah dipilah warga juga masih tercampur kembali saat proses pengangkutan.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat target pengurangan sampah menuju Bantargebang.

Ancaman Penumpukan Sampah Jadi Kekhawatiran

Mendekati Agustus 2026, kekhawatiran terhadap potensi penumpukan sampah mulai muncul. Sejumlah warga menilai sistem pengangkutan dan fasilitas pemilahan belum berjalan konsisten.

Jika pengurangan pengiriman sampah ke Bantargebang dilakukan terlalu cepat tanpa kesiapan menyeluruh, penumpukan sampah di TPS lingkungan dikhawatirkan dapat terjadi.

Selain itu, ancaman sanksi denda hingga Rp500 ribu terhadap warga yang tidak memilah sampah dinilai terlalu prematur apabila sarana pendukung belum tersedia secara merata.

RDF Rorotan Jadi Faktor Penting

Sejumlah pengamat lingkungan juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas hilir seperti RDF Plant Rorotan. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi bagian penting dalam mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang.

Namun hingga akhir Mei 2026, kapasitas dan kesiapan operasional RDF Rorotan masih menjadi perhatian berbagai pihak.

WALHI sebelumnya mengingatkan bahwa target pengurangan sampah menuju Bantargebang tidak akan efektif apabila fasilitas pengolahan di hilir belum beroperasi optimal.

Tekanan Menuju Bantargebang Agustus 2026 Semakin Besar

Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan, tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah Jakarta semakin besar. Pemerintah daerah menargetkan perubahan cepat, sementara kesiapan fasilitas dan perilaku masyarakat dinilai masih membutuhkan proses panjang.

Situasi ini membuat target Bantargebang Agustus 2026 menjadi ujian besar bagi kebijakan pengelolaan sampah Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. ***