Evaluasi Satu Bulan Kebijakan Pilah Sampah DKI Jakarta, Fasilitas Minim Bikin Warga Bingung

Evaluasi pelaksanaan kebijakan sampah Jakarta menunjukkan banyak fasilitas pilah sampah belum siap dan warga masih kebingungan.
Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mulai dievaluasi. Kritik muncul terhadap kesiapan fasilitas, sistem pengangkutan, dan sosialisasi di lapangan.
Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mulai dievaluasi. Kritik muncul terhadap kesiapan fasilitas, sistem pengangkutan, dan sosialisasi di lapangan.

LENTERAMERAH – Memasuki akhir Mei 2026, kebijakan wajib pilah sampah dari rumah tangga yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 masih menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan pilah sampah DKI Jakarta tersebut mulai diberlakukan sejak 10 Mei 2026. Warga diwajibkan memilah sampah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, B3 rumah tangga, dan residu.

Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap TPST Bantargebang yang setiap hari menerima sekitar 7.300 hingga 7.800 ton sampah dari Jakarta.

Ivan Panusunan Soroti Kesiapan Infrastruktur

Sekjen JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan), Ivan Panusunan, menilai implementasi kebijakan tersebut belum didukung kesiapan sarana dan prasarana.

“Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya menghimbau tanpa menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarananya,” ujar Ivan Panusunan.

Menurutnya, banyak TPS dan TPS3R di tingkat kelurahan maupun RW masih belum memiliki fasilitas pemilahan yang memadai. Kondisi itu membuat sampah yang sudah dipilah warga berpotensi kembali tercampur saat proses pengangkutan.

Realita Lapangan Dinilai Belum Sinkron

Evaluasi kebijakan pilah sampah DKI Jakarta juga muncul dari laporan warga di berbagai wilayah. Sejumlah warga menyebut petugas pengangkut sampah masih mencampur kembali sampah yang sebelumnya telah dipilah dari rumah.

Sosialisasi program juga dinilai belum berjalan merata. Di banyak lingkungan, edukasi hanya dilakukan secara seremonial tanpa pendampingan teknis yang konsisten di tingkat RT dan RW.

Padahal, Gubernur Pramono Anung sebelumnya meminta evaluasi pelaksanaan kebijakan dilakukan setiap dua minggu.

Target Pengurangan Sampah Dinilai Ambisius

Pemprov DKI Jakarta menargetkan mulai 1 Agustus 2026 volume sampah yang dikirim ke Bantargebang dipangkas hingga 50 persen dan hanya menyisakan sampah residu.

Pemerintah daerah juga menargetkan penghentian pengiriman sampah ke Bantargebang secara bertahap pada 2027.

Namun, sejumlah pengamat menilai target tersebut terlalu ambisius apabila tidak diikuti percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah di hilir.

Dinilai Mengulang Masalah Kebijakan Lama

Kebijakan pilah sampah Jakarta bukan program pertama yang diterapkan pemerintah daerah. Sebelumnya, berbagai pilot project pemilahan sampah juga pernah dijalankan di sejumlah wilayah ibu kota.

Sebagian besar program terdahulu tidak bertahan lama karena masalah serupa, mulai dari minimnya infrastruktur pendukung, lemahnya edukasi berkelanjutan, hingga sistem pengangkutan yang belum terintegrasi.

Salah satu contoh yang relatif berhasil adalah program “Samtama” di RW 03 Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang sudah menerapkan pemilahan sampah mandiri sejak 2009.

Namun, model tersebut belum berhasil direplikasi secara luas di seluruh Jakarta.

Sejumlah pihak, termasuk WALHI dan anggota DPRD DKI Jakarta, juga mengingatkan pentingnya optimalisasi fasilitas hilir seperti RDF Plant Rorotan agar kebijakan pilah sampah tidak kembali mengalami kegagalan seperti program sebelumnya.

Hingga akhir Mei 2026, Pemprov DKI Jakarta baru menjanjikan insentif bagi wilayah yang berhasil menjalankan pemilahan sampah dengan baik. Namun, implementasi insentif tersebut dinilai masih belum terlihat signifikan di lapangan. ***