LENTERAMERAH – Perjuangan hukum mantan jurnalis TV One, Gina Yolanda, belum berakhir meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh PT Lativi Mediakarya, Gina mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan pada 23 Juni 2026. Sebelumnya, Gina telah lebih dulu melayangkan somasi kepada perusahaan pada 18 Juni 2026 dan memberikan waktu 3 x 24 jam agar putusan dilaksanakan secara sukarela.
Dalam somasi itu, ia meminta perusahaan membayar kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus sesuai amar putusan, serta menghentikan praktik pembayaran secara mencicil. Namun hingga tenggat waktu berakhir, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Melalui permohonan eksekusi, Gina meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalankan kewenangannya untuk memaksa pelaksanaan Putusan Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.
Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memiliki daya paksa dan memberikan kepastian hukum, bukan bergantung pada ada atau tidaknya itikad baik dari pihak yang kalah.
Dalam permohonannya, Gina juga meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perkara tersebut dinilai memiliki dampak yang lebih luas. Ia menilai pembiaran terhadap putusan yang tidak dilaksanakan dapat mencederai wibawa peradilan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja lain yang memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Sengketa ini bermula setelah PT Lativi Mediakarya melakukan PHK terhadap Gina pada Agustus 2025. Perusahaan kemudian menawarkan pembayaran pesangon melalui skema cicilan, yang ditolak Gina karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Gina menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
Persidangan berlangsung selama hampir tiga bulan dengan sekitar sepuluh kali agenda sidang, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.
Pada 11 Mei 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Gina. Dalam amar putusannya, PT Lativi Mediakarya dihukum membayar kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus.
Bagi Gina, permohonan eksekusi bukan sekadar upaya memperoleh haknya. Langkah tersebut juga menjadi ujian terhadap efektivitas putusan pengadilan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Menurutnya, putusan yang telah inkrah harus benar-benar dapat dilaksanakan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan tetap terjaga. ***



