TvOne Tak Jalankan Putusan PHI, Gina Yolanda Layangkan Somasi

Gina Yolanda menyomasi TvOne setelah perusahaan tidak melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran kompensasi PHK.

LENTERAMERAH – PT Lativi Mediakarya (TvOne) belum menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan karyawannya, Gina Yolanda, secara tunai dan sekaligus.

Merespons hal itu, Gina melayangkan surat somasi sebagai peringatan agar perusahaan segera melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam somasi tertanggal 18 Juni 2026, Gina memberikan waktu 3 x 24 jam kepada PT Lativi Mediakarya untuk membayar kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus, serta menghentikan praktik pembayaran secara mencicil yang dinilai bertentangan dengan amar putusan pengadilan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Gina kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026 agar putusan dapat dilaksanakan melalui mekanisme hukum.

Dalam permohonan eksekusinya, Gina mengingatkan adanya risiko putusan pengadilan hanya menjadi “menang di atas kertas” apabila pihak yang kalah tidak menjalankan kewajibannya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja lain yang memperjuangkan keadilan.

Sebelumnya, PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Gina Yolanda dalam perkara Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan menghukum PT Lativi Mediakarya membayar kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus. Putusan tersebut lahir setelah Gina menggugat perusahaan karena menolak skema pembayaran pesangon secara mencicil pasca-PHK massal pada Agustus 2025.

Perkara ini mendapat perhatian kalangan pekerja media karena dinilai dapat menjadi preseden dalam pelaksanaan putusan hubungan industrial, khususnya terkait kewajiban perusahaan membayar hak pekerja sesuai amar putusan pengadilan. ***