Dua Perkara Kredit BTN, KAMAKSI Desak OJK Periksa Direksi

Tata kelola kredit BTN kembali disorot setelah perkara Karawang dan BSD. KAMAKSI meminta OJK mengevaluasi sistem pengawasan internal bank.

LENTERAMERAH — Tata kelola kredit BTN kembali disorot setelah Kejaksaan Negeri Karawang mengusut dugaan korupsi penyaluran KPR periode 2021–2024. KAMAKSI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengembang atau level kantor cabang, tetapi diperluas hingga manajemen dan Direksi BTN.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyebut tiga tersangka dari manajemen PT Bumi Arta Sedayu atau PT BAS telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa 271 saksi dan mengamankan 495 barang bukti, sementara satu tersangka berinisial HJ belum memenuhi panggilan.

Menurut KAMAKSI, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta aparat penegak hukum dan OJK memeriksa kemungkinan persoalan yang lebih luas dalam sistem pengawasan kredit BTN.

“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tentunya tidak boleh berhenti hanya pada oknum pengembang, kami mendukung pihak Kejaksaan dan OJK segera memeriksa Direktur Utama BTN,” tegas Joko.

Tata Kelola Kredit BTN dan Kasus BSD

KAMAKSI menggunakan perkara lain di BTN Cabang BSD sebagai pembanding. Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang merupakan pejabat BTN periode 2022–2024 didakwa dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.

Fakta persidangan yang disampaikan dalam bahan KAMAKSI menyebut terdapat 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa tanpa sepengetahuan calon debitur. Salah satu saksi bahkan mengetahui namanya digunakan setelah menerima tagihan kredit yang tidak pernah diajukannya. “Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata saksi SS di persidangan.

Kasus tersebut juga memperlihatkan dampak yang tidak berhenti pada kerugian finansial. Data masyarakat yang dicatut dapat membuat nama mereka tercatat memiliki kredit bermasalah ketika hendak mengajukan pinjaman lain.

OJK Diminta Audit Sampai Direksi

Dua perkara itu kemudian menjadi dasar KAMAKSI mendesak OJK melakukan pemeriksaan tata kelola secara menyeluruh. Mereka meminta audit forensik terhadap cabang yang terlibat, pengendalian internal, penerapan GCG dan KYC, serta kemungkinan keterlibatan oknum internal.

KAMAKSI juga meminta perlindungan bagi masyarakat yang identitasnya digunakan dalam kredit fiktif. Mereka mendorong perbaikan catatan SLIK korban serta memperketat verifikasi dokumen dan sistem deteksi dini penyalahgunaan identitas.

Joko mengatakan KAMAKSI akan terus mengawasi proses tersebut sebagai kontrol publik. Sementara Kejari Karawang menyatakan penyidikan masih berjalan dan jumlah tersangka maupun pihak yang ditahan masih dapat bertambah. ***