LENTERAMERAH — Robohnya tower Base Transceiver Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) di Kembangan Utara memicu sorotan tajam terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Tower yang masih dalam tahap pembangunan itu ambruk dan menimpa rumah warga di kawasan permukiman padat. Dua unit rumah mengalami kerusakan cukup parah setelah dihantam material besi struktur.
Sejumlah warga mengaku sejak awal telah mempertanyakan lokasi pembangunan tower yang dinilai terlalu dekat dengan rumah tinggal. Mereka menilai tidak ada jarak aman yang memadai antara struktur menara dan lingkungan hunian.
Material tower yang roboh juga merusak barang milik warga, termasuk satu unit televisi dan sepeda motor. Kerugian material masih dalam pendataan.
Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini meninggalkan trauma bagi warga. Kejadian berlangsung mendadak saat aktivitas pembangunan masih berjalan.
“Pembangunan tower di tengah permukiman padat seperti ini sangat berisiko dan harus dievaluasi,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Sorotan kemudian mengarah pada proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut. Dinas Citata DKI didesak melakukan audit ulang terhadap izin pembangunan tower di kawasan padat penduduk.
Regulasi zonasi menara di Jakarta sebenarnya telah mengatur batas teknis, termasuk jarak aman atau setback antara tower dan bangunan warga. Namun insiden ini memunculkan dugaan bahwa ketentuan tersebut tidak dijalankan secara disiplin di lapangan.
Selain aspek jarak aman, kondisi teknis konstruksi juga menjadi perhatian. Karakter tanah di Jakarta Barat yang cenderung lunak dan bersifat sedimen menuntut perencanaan pondasi yang presisi.
Dalam tahap pembangunan, risiko tertinggi sering muncul pada proses pemasangan struktur. Kegagalan pada sistem penguncian baut atau stabilitas segmen menara dapat menyebabkan struktur tidak mampu menahan beban maupun tekanan angin.
Sekjen JACOBIN (Jaringan Aksi, Kontrol Kebijakan dan Intelijen), Ivan Panusunan, menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proyek pembangunan infrastruktur di kawasan padat.
“Besi yang jatuh menimpa rumah warga bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah bukti visual dari rapuhnya kontrol kebijakan dan pengawasan teknis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dialihkan kepada sub-kontraktor. Menurutnya, pemilik proyek tetap memegang kendali penuh atas kualitas dan keselamatan pembangunan.
Di tengah sorotan terhadap PBG, tekanan publik terhadap Dinas Citata DKI terus meningkat, seiring tuntutan audit terhadap proyek-proyek tower di kawasan permukiman padat. ***


