LENTERAMERAH – Sekitar 500 personel dari satuan Brimob dan unit Jatanras Polda Metro Jaya diterjunkan dalam Penggusuran Kebon Sayur di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2025).
Kehadiran aparat disebut untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan perusakan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.
Namun, warga menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar tersebut berkaitan erat dengan rangkaian tekanan yang mereka alami sejak penggusuran Kebon Sayur yang terjadi pada 27 Februari 2025.
“Kami sudah membuat laporan sejak awal Maret ke berbagai institusi, tapi tidak ada tindak lanjut. Justru laporan dari pihak luar yang cepat ditanggapi,” ujar perwakilan warga.
Warga juga mengungkap bahwa pada 3 Mei lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, ekskavator masuk ke area permukiman dengan pengawalan aparat dari Polres Jakarta Barat, Polsek Cengkareng, Kapospol Kapuk, dan beberapa orang berseragam TNI.
Kedatangan alat berat di tengah malam itu mengejutkan warga dan memicu kepanikan.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, empat warga menerima surat somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin. Isi surat tersebut meminta agar tempat tinggal dikosongkan dalam waktu tiga hari.
Warga menganggap tindakan ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengusir mereka dari lahan yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.
Sengketa lahan tersebut terkait klaim atas dokumen lama, Erfphact Verponding Nomor 10. Menurut Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dokumen tersebut sudah tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pemerintah lainnya.
SPHP menyatakan bahwa lahan itu secara hukum berada dalam penguasaan negara, dan prioritas penggunaan seharusnya diberikan kepada warga yang telah menempati dan memanfaatkannya secara konsisten.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pengerahan aparat ke lokasi.
Warga Kebon Sayur, bersama beberapa organisasi masyarakat sipil, menyampaikan beberapa tuntutan utama: menolak penggusuran Kebon Sayur, menghentikan intimidasi dan kriminalisasi, melawan praktik mafia tanah, mendorong pelaksanaan reforma agraria dengan pengakuan hak atas tanah yang telah ditempati sejak tahun 1972 dan adili Jokowi. ***