Pemprov DKI Wajibkan Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Kebijakan ini Dinilai Prematur

Kebijakan pilah sampah DKI Jakarta menuai kritik karena dianggap belum siap secara infrastruktur dan terlalu membebani masyarakat.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah rumah tangga dinilai prematur. Kritik muncul karena minimnya fasilitas pendukung hingga ancaman sanksi terhadap warga.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah rumah tangga dinilai prematur. Kritik muncul karena minimnya fasilitas pendukung hingga ancaman sanksi terhadap warga.

LENTERAMERAH – Kebijakan pilah sampah DKI Jakarta yang diterapkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 sejak 10 Mei 2026 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dalam aturan tersebut, warga diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, B3 rumah tangga, dan residu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang semakin tinggi.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai belum didukung kesiapan infrastruktur yang memadai.

 KritikaN Kebijakan Pilah Sampah DKI Jakarta

Sekjen JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan), Ivan Panusunan, menilai kebijakan tersebut diterapkan terlalu cepat tanpa kesiapan teknis yang jelas.

“Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya menghimbau tanpa menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarananya,” ujar Ivan Panusunan.

Menurutnya, banyak TPS maupun TPS3R di tingkat kelurahan dan RW belum memiliki fasilitas tempat sampah terpilah. Kondisi itu membuat sampah yang telah dipilah warga berpotensi kembali tercampur saat proses pengangkutan. 

Ivan menyebut beban terbesar justru ditanggung masyarakat. Warga harus membeli sendiri ember maupun tempat sampah terpisah untuk memenuhi aturan tersebut.

Selain itu, ancaman sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu serta penghentian layanan pengangkutan sampah dinilai terlalu prematur. Menurutnya, penerapan sanksi seharusnya dilakukan setelah sistem dan edukasi berjalan optimal.

Ia juga mengkritik pendekatan pemerintah yang dianggap terlalu top-down. Sosialisasi dinilai masih bersifat seremonial dan belum menyentuh pendampingan teknis di tingkat lingkungan warga.

Dinilai Mengulang Kegagalan Lama

Hingga akhir Mei 2026, kebijakan pilah sampah DKI Jakarta masih memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai program tersebut berisiko mengalami hambatan seperti berbagai program pengelolaan sampah sebelumnya.

Alih-alih menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah Jakarta, kebijakan ini dinilai dapat memunculkan kebingungan baru di tengah masyarakat apabila tidak disertai kesiapan fasilitas dan sistem pengangkutan yang konsisten. ***