LENTERAMERAH – Kasus pungli Satpol PP yang menyeret seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memasuki babak baru. Anggota berinisial GS direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat setelah tim pemeriksa tingkat kota menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pungutan liar. Hasil pemeriksaan tersebut kini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk proses penjatuhan sanksi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengundurkan diri dari jabatannya. Organisasi tersebut menilai munculnya dugaan praktik pungutan liar oleh oknum aparat menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan harus menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan di tubuh Satpol PP DKI Jakarta.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi karena mencederai integritas pelayanan publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurutnya, aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai ASN apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan pungli yang dilakukan oknum birokrasi. Praktik pungli merupakan bentuk pemerasan terhadap warga dan mencederai tata kelola pelayanan publik. Evaluasi total terhadap kinerja Kasatpol PP DKI Jakarta perlu dilakukan. Mundur lebih terhormat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tegas Joko Priyoski di Jakarta.
Selain meminta pertanggungjawaban pimpinan, KAMAKSI juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sistem pengawasan internal, mengevaluasi standar operasional penertiban, serta menjatuhkan sanksi disiplin secara tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi di lingkungan pelayanan publik.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengatakan rekomendasi hukuman disiplin berat diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dikirim ke tingkat Provinsi DKI Jakarta karena keputusan penjatuhan sanksi terhadap GS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Muhammadong menyebut hasil pemeriksaan menyatakan GS terbukti menerima pungutan liar sebagaimana dilaporkan pengelola Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara. Seluruh hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN. ***




