LENTERAMERAH – Penghapusan konten deduktif.id oleh Meta pada 3 Agustus 2026 terkait materi investigasi di Instagram menarik perhatian publik. Pengunggahan kembali materi tersebut mendapat perhatian karena mengangkat sejumlah catatan mengenai Bank Mandiri, mulai dari file Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Amerika Serikat, hingga transaksi dan pembiayaan yang berkaitan dengan sektor berisiko.
Salah satu yang disorot adalah transaksi sekitar US$47,9 juta ke rekening PT Jhonlin Group di Bank Mandiri pada Oktober 2014.
“Yang menarik bukan hanya transaksi itu, tetapi apa yang terjadi setelahnya. Hubungan Bank Mandiri dengan kelompok usaha Jhonlin ternyata terus berlangsung dan kemudian berkembang menjadi pembiayaan dalam nilai triliunan rupiah,” kata Fauzan Luthsa, analis Strategi Institute pada media, Senin (7/9).
Dalam files tersebut, Bank Mandiri tercatat terkait dengan 111 transaksi senilai sekitar US$292,73 juta. Data tersebut merupakan bagian dari Suspicious Activity Reports (SAR), yakni laporan transaksi yang dinilai mencurigakan oleh lembaga keuangan dan disampaikan kepada FinCEN.
SAR memang bukan putusan pengadilan dan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, menurut Fauzan, keberadaan sebuah transaksi dalam laporan tersebut setidaknya merupakan informasi yang relevan bagi penilaian risiko perbankan.
“Bank tidak bisa hanya melihat apakah sebuah transaksi sudah menjadi perkara pidana atau belum. Kalau ada red flag dalam transaksi nasabah, itu seharusnya menjadi bagian dari penilaian risiko. Pertanyaannya, bagaimana red flag tersebut diperlakukan ketika hubungan bisnis kemudian berlanjut?” ujarnya.
Dan hubungan tersebut terlihat dalam pembiayaan kepada PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Perusahaan terbuka ini memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp500 miliar pada 2023. Pada Oktober 2024, perusahaan kembali memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Rp1,4 triliun dari bank tersebut.
Dalam laporan keuangan 2025, utang bank JARR kepada Bank Mandiri tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto. Fasilitas Rp1,4 triliun tersebut antara lain dijamin dengan 12 sertifikat HGU perkebunan sawit serta aset pabrik biodiesel, pabrik minyak goreng, pembangkit listrik dan sarana pendukung lainnya.
“Di sini letak pertanyaannya. Pada 2014 ada transaksi sekitar US$47,9 juta yang masuk dalam catatan FinCEN Files. Sepuluh tahun kemudian, kelompok usaha yang sama justru mempunyai hubungan kredit dengan Mandiri dalam skala triliunan rupiah. Apa yang membuat risiko tersebut dapat dibilang bisa ditoleransi?” kata Fauzan.
Persoalan tersebut memiliki relevansi lebih besar karena Bank Mandiri dan JARR sama-sama perusahaan terbuka. Mandiri merupakan bank go public dibawah Danantara dan salah satu perusahaan dengan kapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia, sementara JARR juga tercatat sebagai emiten.
Menurut Fauzan, status sebagai perusahaan publik membuat persoalan tersebut tidak berhenti sebagai hubungan komersial antara bank dan debitur.
“Investor berhak mengetahui bagaimana risiko material dikelola. Kedua entitas ini merupakan perusahaan publik, ketika exposure kredit kepada kelompok usaha tertentu mencapai triliunan rupiah, standar tata kelola dan transparansinya harus dilihat secara serius,” ujarnya.
Nama Bank Mandiri juga muncul dalam transaksi lain dalam FinCEN Files. Pengusaha Indonesia Sujito Ng tercatat menerima sekitar US$52.000 melalui rekeningnya di Bank Mandiri Singapura pada Oktober 2011. Dua transaksi berikutnya dengan total sekitar US$272.000 dibatalkan oleh JPMorgan.
Meski bukan merupakan tindak pidana, namun menurutnya hal itu tidak menghapus pertanyaan mengenai keputusan prudent sebuah bank. “Yang dipersoalkan adalah mengapa hubungan dengan nasabah yang memiliki red flag tetap berjalan dan bahkan menghasilkan exposure kredit yang sangat besar,” katanya.
Bagi JARR, persoalan yang sama juga relevan karena perusahaan merupakan emiten yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari bank BUMN dalam jumlah besar.
“JARR juga harus melihat kepentingan investor. Kalau ada risiko yang secara material berkaitan dengan hubungan pembiayaan dan profil kelompok usaha, publik pasar modal berhak mendapatkan keterbukaan yang memadai,” ujar Fauzan.
Pada akhirnya, catatan transaksi 2014 dan posisi utang JARR kepada Mandiri pada 2025 merupakan dua fakta yang berdiri pada waktu berbeda. Namun, keduanya menunjukkan bahwa hubungan finansial tersebut tidak berhenti setelah nama Jhonlin muncul dalam FinCEN Files.
Hubungan itu terus berjalan, dan dalam satu dekade kemudian telah berkembang menjadi exposure kredit sekitar Rp1,79 triliun. Pertanyaan mengenai dasar penilaian risiko dan keputusan pembiayaan itulah yang kini layak diajukan kepada Bank Mandiri dan JARR. ***



