LENTERAMERAH — Warga negara Rusia yang berada di Indonesia dapat mengikuti pemilihan anggota Duma Negara Majelis Federal Federasi Rusia masa jabatan kesembilan pada 20 September 2026. Pemungutan suara di Indonesia dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Kedutaan Besar Rusia di Jakarta menyebut dua tempat pemungutan suara telah disiapkan. TPS No. 8103 berada di bagian konsuler Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. X-7, No. 1-2, Kuningan. TPS No. 8393 berada di Konsulat Jenderal Rusia di Denpasar, Jalan Raya Puputan II No. 23b, Renon.
Pemilih harus datang sendiri dan menunjukkan paspor luar negeri Federasi Rusia yang masih berlaku. Pengumuman Kedutaan juga menyatakan tidak diperlukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mengikuti pemungutan suara.
Pemilu Duma Rusia 2026 di Indonesia
Menurut berbagai sumber yang ditelusuri redaksi, aturan pemungutan suara bagi warga Rusia di luar negeri memiliki sejumlah ketentuan khusus. TPS luar negeri digunakan oleh warga Rusia yang berada di luar wilayah Federasi Rusia, termasuk mereka yang sedang berada di luar negeri untuk sementara. Karena itu, keberadaan seseorang di luar Rusia tidak dengan sendirinya menghilangkan hak pilihnya.
Untuk pemilu Duma 2026, pemilih di TPS luar negeri memberikan suara untuk daftar partai pada daerah pemilihan federal. Pemilihan kandidat dari daerah pemilihan satu mandat tidak disediakan di TPS luar negeri. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam materi penyelenggaraan pemilu luar negeri yang diterbitkan untuk pemilu 2026.
Persoalan dokumen perlu diperhatikan oleh pemilih yang paspornya hilang, rusak atau sedang diperpanjang. Menurut berbagai sumber, perwakilan Rusia di luar negeri dapat menerbitkan atau mengakui dokumen identitas tertentu sebagai pengganti dalam kondisi khusus. Pemilih yang menghadapi persoalan paspor sebaiknya menghubungi perwakilan Rusia di Indonesia sebelum datang ke TPS untuk memastikan dokumen yang diterima.
Ketentuan keamanan juga dapat berbeda sesuai lokasi TPS. Praktik di sejumlah perwakilan Rusia di luar negeri menunjukkan adanya pemeriksaan keamanan dan pembatasan terhadap barang bawaan atau perangkat elektronik. Untuk Jakarta dan Denpasar, pemilih yang membawa kebutuhan khusus, termasuk pendampingan bagi lansia atau penyandang disabilitas, sebaiknya mengonfirmasi ketentuannya langsung kepada perwakilan Rusia.
Warga Rusia yang sebelumnya telah mendaftar untuk pemungutan suara elektronik jarak jauh juga memiliki mekanisme DEG sesuai wilayah pendaftaran di Rusia. Namun, batas pendaftaran untuk pemilu 2026 telah berakhir pada 14 September.
Di Indonesia, pemungutan suara berlangsung pada 20 September. Jakarta menggunakan WIB, sedangkan Denpasar menggunakan WITA, sehingga pemilih perlu memperhatikan waktu setempat ketika datang ke TPS.
Untuk informasi lebih lanjut, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dapat dihubungi melalui +62-21-522-51-95 atau consindonesia@mid.ru. Konsulat Jenderal Rusia di Denpasar dapat dihubungi melalui +62-811-1183-0916 atau bali@mid.ru. ***




