Poros Muda NU Soroti Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, Minta Direksi Dievaluasi

Poros Muda NU menilai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan berpotensi menghambat hak pekerja atas manfaat jaminan sosial dan meminta evaluasi direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Polemik PAM Jaya MOYA dan perdebatan pengelolaan air bersih Jakarta

LENTERAMERAH – Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga masih terjadi di sejumlah perusahaan mendapat sorotan dari Poros Muda NU. Organisasi tersebut menilai kondisi itu berpotensi menghambat pekerja memperoleh hak atas berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Poros Muda NU, Ramadan Isa, mengatakan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya membayar iuran secara rutin. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Dhani, keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak langsung pada pekerja karena kepesertaan berpotensi diblokir hingga kewajiban perusahaan diselesaikan.

“Pada praktiknya masih banyak perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan dan pemblokiran kepesertaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pekerja yang kepesertaannya terblokir tidak dapat mengakses berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun, selama tunggakan iuran belum dilunasi oleh perusahaan.

“Tenaga kerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim JHT, JKK, JKM, maupun Jaminan Pensiun yang menjadi haknya apabila perusahaan tidak melunasi tunggakan iuran,” katanya.

Selain menyoroti persoalan tersebut, Poros Muda NU juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Organisasi itu menilai langkah tersebut diperlukan agar hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi.

Poros Muda NU juga mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Direktur Utama Saiful Hidayat. Menurut Ramadan Isa, evaluasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran bagi pekerjanya. ***